Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan dari berkas 20 ribu keanggotaan parpol di pacitan menemukan keanggotaan ganda dalam berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2024.
Verifikasi tersebut merupakan tugas dari KPU pusat melalui aplikasi sipol suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh wilayah, mulai registrasi parpol termasuk penetapan status penelitian keanggotaan.
“Sejauh ini sipol kami ada 20 ribu keanggotaan parpol di pacitan yang harus kami lakukan verifikasi.Terkait NIK invalid hingga status pekerjaan, ASN, TNI – Polri tidak boleh dan ganda keanggotaan.”katanya
Saat dikonfirmasi usai sosialisasi dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ketua KPU Pacitan Sulistyorini membenarkan adanya penemuan keanggotaan ganda.
Komisi Pemilihan Umum Pacitan akan melakukan verifikasi langsung kepada nama nama ganda keanggotaan parpol tersebut.
“Kami juga sudah menemukan 1 orang menjadi keanggotaan beberapa parpol. Dipacitan ada beberapa.”ungkapnya
Di tambahkan Sulistyorini, nanti akan di verifikasi langsung, sebenarnya lebih memilih partai mana kemudian di buatkan surat pernyataan.
Setiap parpol harus memenuhi batas minimal jumlah keanggotaan yang telah ditetapkan, jika keanggotaan yang telah dikoreksi tapi masih diatas batas minimal maka parpol memiliki dua pilihan.
“Ada mekanisme yang kami tempuh. Pertama parpol mengirimkan surat pernyataan dari orang tersebut bahwa yang bersangkutan benar benar keanggotaan parpol mana. Parpol mana yang bisa menghadirkan anggota itu, maka parpol itu yang kami daftar. Jika terbukti benar diminta memilih satu parpol kemudian parpol satunya lagi akan di TMS atau coret.”pungkasnya
Editor: Asri