Dikatakan Berty Stefanus Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi Selasa (23/8/22) bawaslu tidak dapat mengakses beberapa menu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi terhadap akun Sipol.
“Terdapat beberapa kendala dalam penggunaan akun sistem informasi partai politik baik oleh KPU, Bawaslu dan Partai Politik. Bawaslu Kabupaten pacitan juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan di sistem informasi partai politik (Sipol Viewer). Sistem /strategi buka tutup akses sistem informasi parpol menyulitkan pengawasan.”kata Berty dalam Pers Rilis Bawaslu Kabupaten Pacitan
Langkah yang diambil Bawaslu Kabupaten Pacitan dengan kondisi riil tersebut memilih melakukan pengawasan langsung/ melekat pada KPU terhadap proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dari penetapan parpol peserta pemilihan umum 2024 yang berada di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tim yang terdiri dari Komisioner dan staf teknis dan terbagi dalam 2 shif untuk sedapat mungkin mengikuti ritual proses verifikasi administrasi tanpa lengah sekalipun.
“Ya kita pelototi itu ritual proses verifikasi di layar komputer KPU. Langkah pencegahan, Bawaslu melakukan sosialisasi. Melalui sarana sosialisasi baik lewat media maupun langsung ke peserta pemilu 2024 ini Bawaslu Kabupaten Pacitan meminta agar parpol memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan.’jelas Berty
Di tambahkan Berty, Bawaslu Kabupaten Pacitan juga membuka posko aduan atau bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Dari temuan sementara Bawaslu Kabupaten Pacitan terkait adanya ganda internal yang jumlahnya mencapai ratusan.
“Ganda internal parpol itu memang ada yang tidak sesuai KTA, ada juga belum sesuai status pekerjaan dan ada juga yang NIK itu tidak terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan. Kesesuaian nama dengan sipol dengan KTP, KTA ganda antar parpol, status pekerjaan usia dan NIK tidak terdaftar. Itu lima item itu yang saat ini di verifikasi oleh KPU. Kami hanya bisa ikut melototi dilayar itu.”pungkasnya
Editor: Asri