Di Pacitan, warga miskin yang mendapatkan program bansos kesehatan dari APBD ini tidak ada 100 orang. Sebab warga miskin yang lainnya sudah terkaver bantuan dari Provinsi maupun Pusat.
“Bansos kesehatan ini lain dengan bpjs kesehatan. Kalau bpjs kesehetan inikan mereka dapat iuran karena dia tidak mampu maka yang membayar dari daerah (PBID) tapi kalau bansos kesehatan itu diberikan kepada mereka yang miskin tidak mampu untuk berobat dapat fasilitas dari daerah dalam setahun Rp.7.500.000 satu penerima. Diterimakan langsung rekening rumah sakit.”kata Sumorohadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan
Ditambahkan Sumorohadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, pihak nya hanya sebagai tempat untuk verifikasi data penerima. “Beda dengan dulu, kalau dulu ditransfer ke rekening penerima, sekarang ditransfer ke rekening rumah sakit.”imbuhnya
Sumorohadi menjelaskan, untuk bansos kesehatan dari APBD kali ini masing masing warga penerima dalam setahun menerima subsidi Rp. 7.500.000.
“Program bantuan sosial kesehatan bagi warga miskin ini sudah berjalan dua tahun periode. Untuk anggarannya dari Dinkes dan Badan Keuangan”ujarnya
Warga miskin yang mendapatkan bantuan sosial kesehatan sesuai data yang di verifikasi dinas sosial tidak ada 100 orang. Mereka ini memang yang benar benar masuk verifikasi tidak mampu dan memang belum terkaver bantuan bpjs kesehatan dari pemerintah daerah maupun dari pusat. Mereka harus bisa menunjukan bukti surat miskin. Pencairan bisa di klaim di saat warga miskin penerima dalam kondisi sakit dan di rawat di rumah sakit.
Sementara untuk warga miskin di Pacitan sesuai data Dinas Sosial Kabupaten Pacitan yang mendapatkan bantuan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah)mencapai 32 ribu lebih sekian. Sedangkan untuk warga miskin di Pacitan yang mendapatkan bantuan PBIN(Penerima Bantuan Iuran Nasional) sebanyak 268.259 jiwa dibantu iuran bpjs nya oleh pemerintah pusat.
“APBD Pacitan menanggung senilai Rp.37.500 per orang dikali 32 ribu lebih sekian warga miskin setiap bulannya.”pungkas Sumorohadi
Editor: Asri N