Sebelum Tanggal 29 April, Perusahaan di Pacitan Dihimbau Sudah Harus Berikan THR Ke Karyawan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, April 13, 2022

GrinduluFM Pacitan - Merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Pacitan mendorong agar para pemberi kerja atau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja sebelum tanggal 29 April 2022.

Supriyono Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Pacitan mengatakan, selain meminta THR diberikan sebelum tanggal 29 April, juga menjelaskan terkait rambu-rambu kriteria penerima THR dan besaran yang diberikan.

“Lebaran paling tidak tanggal 29 april sudah libur, harapan kami minggu terakhir sebelum 29 THR bisa dicairkan.”katanya

Untuk THR sesuai aturan harus diberikan satu kali gaji full. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu harus ada kesepakatan dengan pekerja.

“Pegawai atau buruh yang masa kerjanya sekian hari hanya dapat berapa persen gitu, kalau tiga bulan berturut-turut sudah dapat THR Penuh 100 persen.”ujarnya

Ditambahkan Kabid Tenaga kerja dan Transmigrasi Supriyono, Dinas akan segera bersurat kepada seluruh perusahaan yang ada agar menjalan SE Menaker. Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti SE tersebut, pekerja berhak lakukan pengaduan.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan soal THR di Kabupaten Pacitan, hanya beberapa perusahaan besar di pacitan yang satu diantaranya pernah mengajukan komplain, karena memang sifatnya hukum perdata.”tambahnya.

Kondisi perusahaan di Pacitan sesuai data Dinas Tenaga Kerja mayoritas perusahaan sedang ke bawah. Perusahaan yang kondisinya sedang ke bawah mencapai ribuan. Sedangkan perusahaan yang tampak besar dengan upah UMK hanya beberapa diantaranya, PPIS, PLTU, Tunas Oetomo Pacitan, Bintanit makmur santosa, tunas subur, putra tunas subur, UD Temon jaya, LMM dan alam guna sejahtera.

“Kalau perusahaan di sini, kita skala menengah keatas semua sudah menggaji UMK, tapi kalau bicara perusahaan menengah ke bawah, seperti toko swalayan kita nggak bisa bicara. Dari omset itu kan sudah beda jauh perolehannya.”ungkapnya

Sementara hari buruh international yang diperingati bertepatan tanggal 1 Mei di akhir bulan puasa, pihak dinas ketenagakerjaan mengingatkan ada sejumlah kegiatan yang perlu diperhatikan. Misalnya, menjaga kerukunan dan kegiatannya harus sarat bakti sosial.

“Tema May Day tahun 2022 adalah ”Ketupat May Day” dengan sub tema Meraih kemenangan dengan mengutamakan silaturahim menuju industrial peach.”pungkasnya.

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 08.15
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03