Tapi sesulit apapun keadaan, perbuatan HS nama inisial warga Kebonagung ini jelas tidak boleh ditiru, jika tidak mau menyusul mendekam di penjara.
Mendengar kejahatan yang dilakukan bapak berpawakan tinggi besar ini memang bikin ngelus dada dan geleng kepala. Betapa tidak, akibat kecurangannya untuk dapat untung besar dan instans, motor korban bisa rusak fatal.
Terduga pengoplos itu mengubah BBM jenis pertalite menjadi mirip pertamax dan premium. Tidak hanya itu saja, pelaku inisial juga disangkakan melakukan penimbunan BBM.
Ditambahkan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, kronologis penangkapan pelaku, awalnya memang ada laporan masyarakat. Tapi saat polisi lakukan pengintaian mulai mencium sesuatu yang mencurigakan sebab di saat sekarang ini BBM premium tak lagi ada, justru warung eceran BBM milik pelaku selalu ready stok. Dari situlah polisi mulai gerak lakukan penyelidikan mendalam.
Hasil pemeriksaan, pelaku melakoni perbuatan tak pantas ini sejak September 2021. Modus yang digunakan pelaku menggunakan surat dari desa dengan alasan untuk mengisi alat pertaniannya lalu berangkat ke SPBU diambil rata gunakan jerigen dan ditimbun di rumah.
“Dirubahlah dari pertalite di rubah jadi pertamax dijual sesuai harga kenaikan sekarang, lalu pertalite dirubah jadi premium dijual sekiar 8500 rupiah per botol.”jelasnya
Dari hasil penangkapan, petugas polisi menemukan ada 25 jerigen. Satu jerigen berisi 25 liter jadi ada hampir 1000 liter. Tentu perbuatan pelaku ini sangat merugikan tatkala BBM sedang sulit dicari jenis pertalite.
“Kalau kita tidka cegah perbuatan ini, itu akan beneran langka di pacitan. Ini ada oknum oknum bermain menimbun dan merubah tidka sebagaimana mestinya.”tambah Kapolres
Agar pertalite bisa berubah menyerupai premium pelaku mencampurkan bubuk pewarna dengan cat.
“Bagi pemain lain tidak akan ada ampun. Kita akan tangkap. Ini sudah ada yang tercium kita, masih kita berikan peringatan lanjut ditangkap atau berhenti insaf. Bagi yang tahu perbuatan seperti ini laporkan saja.”tegas Kapolres Wiwit
Sesulit apapun kondisi ekonomi tak sepantasnya perbuatan curang di lakukan. Apalagi kalau sampai tercium polisi tentu mendekam di jeruji besi tak bisa lagi ditawar-tawar. Pelaku HS pun tak bisa lagi menikmati momen lebaran idul fitri, berkumpul keluarga untuk saling maaf memaafkan karena diancam penjara 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.
“Perbuatan pelaku yang sudah merugikan konsumen tersebut di kenakan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU No 22 TH 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang diubah dalam UU RI No11 Th 2020 Undang Undang Cipta Kerja.”pungkas Kapolres menyudahi rilis di Gedung Bhayangkara, Jumat(22/4/22)
Editor: Asri N