Hari Raya Idul Fitri, 909 P3K Tak Dapat THR Tapi Terima Gaji 13 Juli Mendatang

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, April 26, 2022

GrinduluFM Pacitan - Rasa bahagia dan senyum merekah bakal menghiasi wajah Aparatur Sipil Negara ASN lingkup Pemkab Pacitan. Pasalnya, sebelum hari Kamis(28/4/22) bakal terima Tunjangan Hari Raya (THR). Kebahagiaan ASN tidak hanya di lebaran saja, sekitar Juli mendatang juga masih akan terima gaji 13.

“ASN insyaallah dalam minggu ini terima THR ya, saat ini masih proses. Kita liburkan hari Jumat dan terakhir hari kamis. Insyaallah nanti sebelum kamis kita sudah menerbitkan SP2D untuk THR temen-temen PNS.”ungkap Surono Kepala Bidang Anggaran DPPKA.

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan sudah menyiapkan anggaran di kisaran Rp.35 miliar untuk membayar THR Pegawai Negeri Sipil.

Meskipun DPPKA sudah menyiapkan anggaran untuk membayarkan tunjangan hari raya, namun Surono Kepala Bidang Anggaran DPPKA Kabupaten Pacitan mengungkapkan anggaran ini belum mengakomodir guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Untuk THR, dasar THR adalah gaji bulan April. Jadi penerimaan bulan April. Karena temen-temen P3K gaji bulan april itu belum menerima gaji pertamanya maka untuk THR tidak bisa diberikan kepada temen-temen P3K sejumlah 909 orang.”katanya

Surono melanjutkan, kabar gembira nanti juga akan dirasakan oleh P3K. Karena dasar pemberian gaji 13 itu gaji bulan Juni maka bulan Juli nanti rencana pemberian gaji 13 p3k akan menerima.

“Insyaallah temen temen P3k bulan Juli nanti menerima gaji 13 untuk seluruh 909 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”lanjut Surono

Kabar gembira untuk ASN merayakan lebaran 1443 Hijriyah/2022 memang berlipat lipat, betapa tidak, PNS bakal pencairan bersamaan dengan THR yaitu bonus tunjangan kinerja 50 persen.

“Yang bakal diterima PNS pada THR 2022, gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun(tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan struktural) dan 50 persen tunjangan kinerja bulanan.”jelasnya

Sementara Kepala BKD Pacitan Yunus Hariadi memberikan arahan pada sejumlah ASN P3K yang baru serah terima SK di Pendopo(25/4/22) jika penerimaan gajinya April berarti penggajian terhitung bulan Mei.

Untuk P3K di lingkup pemkab pacitan menurut Surono penggajiannya terhitung bulan Mei karena SK P3K di bulan april Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) nya setelah tanggal 1 . Satu tahun anggaran sudah disiapkan Rp. Surono mengatakan, dalam penyerahan THR kali ini, PNS juga akan terima bonus tunjangan melekat 50 persen dari tunjangan tambahan penghasilan.

“Harapannya, proses penggajian P3K ini tidak ada keterlambatan dari kami. Sedangkan gaji langsung ke rekening.”pungkasnya.

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 07.41
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03