“Alhamdulillah kami sudah sosialisasikan dan itu di akhir acara kita adakan deklarasi bersama peryantaan mendukung SE Menteri Agama soal pengaturan TOA atau pengeras suara di masjid dan mushola.”katanya
Surat edaran yang diterbitkan 8 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag. Terkait hal tersebut, Kepala Kementrian Agama Pacitan menindak lanjuti dengan mengumpulkan seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk diberi sosialisasi pemahaman bersama akan arti dari Surat Edaran Menteri Agama yang sempat memunculkan pro kontra umat islam akhir kahir ini. Bahkan dari terbitnya SE tersebut menjadi perbincangan terhangat di media sosial.
Surat edaran menteri agama no 05 th 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola ditentukan maksimal 100 Desibel(Db).
“100Db itu sudah sangat kenceng, pesawat turun sama dengan itu, cuepeet banget. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan.” ungkapnya.
Dikatakan Kepala Kemenag Pacitan, kehadiran Surat edaran Menteri Agama yang terbit 8 Februari 2022 tersebut sudah harus dilakukan per tangal 2 Maret di seluruh Masjid dan Mushola.
Dalam pelaksanaannya nanti Kemenag akan melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada mereka mereka yang terlibat di masyarakat.
“Pengawasan dalam rangka perbaikan jangan sampai kemudian menyimpang atau apa, meskipun di SE itu tidak ada sanksi, tapi tetep kami pemerintah akan memberrikan pengawasan sekaligus pembinaan pada masyarakat.”pungkasnya.
Editor: Asri N