“Dengan mengamankan seribu butir pil obat berbahaya ini, kita selamatkan 1000 orang terhindar dari dampak buruknya.”kata Kapolres AKBP Wiwit
“Pada hari ini kita pers releas kasus yang terkait Undang–undang kesehatan seseorang yang mengedarkan kesediaan farmasi tanpa ijin edar dan obat obatan yang diedarkan tersebut bisa membahayakan bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya, apabila dikonsumsi tidak sesuai penggunaannya.”jelas Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam pers reales di Gedung Bhayangkara, Selasa(8/3/22).
Ditambahkan Kapolres AKBP Wiwit, tersangka Kong ditangkap atas tertangkapnya AYH terlebih dahulu yang kini berstatus saksi. Dalam kesempatan sama tersangka Kong mengakui, dia nekat jual beli pil obat berbahaya itu disuruh temannya. Kong juga mengaku sebagai pengkonsumsi pil sapi tersebut. Menurut Kong, setelah minum pil sapi itu bisa membuat dunianya terasa terbang tanpa beban. Atau halusinasi.
“Kalau minum pil ini hilang rasa jenuh saya.”katanya
Selanjutnya Kong menuturkan, baru sekali ini pelanggan pembelinya dari Pacitan. Namun apa daya, sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Hidung polisi Pacitan ternyata lebih tajam dari perkiraan pelaku. Pengiriman obat berbahaya itupun langsung dibongkar oleh petugas Satnarkoba Polres Pacitan.
Di akhir Pers release, Kapolres AKBP Wiwit menghimbau masyarakat untuk bisa hidup sehat dengan menghindari obat terlarang dan perbuatan yang melanggar hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka kong dikenakan pasal berlapis, Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 ancaman penjara 10 tahun paling lama. Dan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 ancaman penjara 15 tahun paling banyak.
“Pasal 196 UU No 36 tahun 2009:”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi satndar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00(satu miiar rupiah) dan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda satu miliar lima ratus juta rupiah.”tutup Kapolres AKBP Wiwit
Editor:Asri