Nyambi Jual Beli ‘Pil Sapi’ Obat Keras Berbahaya, Kuli Bangunan Ketangkap Satnarkoba Polres Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Maret 09, 2022

GrinduluFM Pacitan - Jangan coba coba melakukan pekerjaan yang dilarang hukum jika tidak ingin berurusan dengan kantor polisi yang ujungnya mendekam di jeruji besi.

“Dengan mengamankan seribu butir pil obat berbahaya ini, kita selamatkan 1000 orang terhindar dari dampak buruknya.”kata Kapolres AKBP Wiwit

Kronoligis kejadian, IJ alias Kong (23), laki-laki warga Semarang sehari hari mengaku sebagai kuli bangunan ini mencoba coba pekerjaan lain yang penghasilannya lebih menjanjikan. Inisial Kong lakoni jual beli pil dengan modus pengiriman melalui jasa pengiriman Tiki yang akan diambil di agen secara langsung. Setelah dilakukan koordinasi secara langsung dengan petugas Tiki, petugas polisi melakukan undercover dan berhasil juga mendapati seorang bernama AYH mengambil paket tesebut. Kemudian anggota satnarkoba lakukan pembongkaran paket yang berisi 1000 butir pil berlogo Y. Hasil penyelidikan pil itu didapat dari teman AYH yang berada di Jakarta sehingga dengan segera 3 anggota bersama dengan Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari satu tersangka bernama IJ alias Kong tertangkap di Kota Depok dengan barang bukti 5 butir pil warna kuning berlogo mf. Tersangka juga mengakui telah menjual pil berlogo Y atau pil sapi kepada AYH melalui pengiriman ke Pacitan. Pil sapi yang diperjual belikan tersangka tersebut ternyata masuk dalam Obat Keras Berbhaya. Keterangan tersangka pil itu didapat dari HA yang diketahui keberadaannya saat ini sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO) Polres Pacitan.

“Pada hari ini kita pers releas kasus yang terkait Undang–undang kesehatan seseorang yang mengedarkan kesediaan farmasi tanpa ijin edar dan obat obatan yang diedarkan tersebut bisa membahayakan bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya, apabila dikonsumsi tidak sesuai penggunaannya.”jelas Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam pers reales di Gedung Bhayangkara, Selasa(8/3/22).

Ditambahkan Kapolres AKBP Wiwit, tersangka Kong ditangkap atas tertangkapnya AYH terlebih dahulu yang kini berstatus saksi. Dalam kesempatan sama tersangka Kong mengakui, dia nekat jual beli pil obat berbahaya itu disuruh temannya. Kong juga mengaku sebagai pengkonsumsi pil sapi tersebut. Menurut Kong, setelah minum pil sapi itu bisa membuat dunianya terasa terbang tanpa beban. Atau halusinasi.

“Kalau minum pil ini hilang rasa jenuh saya.”katanya

Selanjutnya Kong menuturkan, baru sekali ini pelanggan pembelinya dari Pacitan. Namun apa daya, sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Hidung polisi Pacitan ternyata lebih tajam dari perkiraan pelaku. Pengiriman obat berbahaya itupun langsung dibongkar oleh petugas Satnarkoba Polres Pacitan.

Di akhir Pers release, Kapolres AKBP Wiwit menghimbau masyarakat untuk bisa hidup sehat dengan menghindari obat terlarang dan perbuatan yang melanggar hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka kong dikenakan pasal berlapis, Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 ancaman penjara 10 tahun paling lama. Dan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 ancaman penjara 15 tahun paling banyak.

“Pasal 196 UU No 36 tahun 2009:”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi satndar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00(satu miiar rupiah) dan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda satu miliar lima ratus juta rupiah.”tutup Kapolres AKBP Wiwit

Editor:Asri

Blog, Updated at: 08.15
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03