“Pacitan segera, sehabis kita koordinasi dengan pemda, setelah itu akan kita undang pengurus MUI yang baru dilantik ini agar ada pemahaman satu bahasa, ada pencerahan sebelum kita sosialisasikan ke pelaku usaha di pacitan.”katanya
“Untuk menentukan layak tidaknya produk makanan dikonsumsi umat muslim seleksinya melalui label halal. Kebijakan lebel halal itu kewenangan Pusat, kita di daerah tinggal menjalankan kebijakan itu untuk disampaikan kepada pelaku usaha di daerah masing masing.”tambahnya
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pacitan Abdullah Sajad yang baru saja dilantik Rabu(16/3/22) mengatakan, terkait logo halal yang baru ini di internal MUI Pacitan belum ada perbincangan khusus. Untuk Pacitan pelaku usaha saat ini belum ada yang menggunakan logo lebel halal baru.
“Cuma sekarang kan otoritasnya lewat Kemenag. Namun demikian penyesuaian itu memang sangat diperlukan karena produk yang beredar masih banyak yang menggunakan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.”kata Sajad
Sampai saat ini tambah Sajad, belum ada warga atau pelaku usaha yang datang untuk mengajukan permintaan logo halal yang baru dilaunching ke kantor MUI Pacitan.
“Tapi logo halal itukan produk nasional, halal Indonesia itu seperti itu. peran untuk menentukan halal tidaknya kan kajian tetep dengan MUI. Sehingga ketika secara nasional logo logo itu perannya MUI pusat dengan provinsi, pihak kabupaten tentunya akan mengikut dengan provinsi.” tambahnya.
Abdullah Sajad Ketua MUI Kabupaten Pacitan terpilih periode 2021-2026 saat ditanya apa saja yang akan dilakukan pengurus MUI yang baru ini mengatakan, sebenarnya tugas MUI bukan hanya sekedar memberi fatwa, nasehat atau seruan moral akan tetapi harus berperan membantu untuk bisa mengatasi permasalahan daerah.
“Dalam waktu dekat ini tugas MUI Pacitan di bulan Romadhon berperan sebagai pemberi tausiyah dalam program safari romadhon yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, biasanya seperti itu.”pungkas Abdullah Sajad
Editor: Asri N