Rapat Dengar Pendapat Pansus 17 dipimpin langsung Ketua Pansus Pujo Setyo Hadi. Dalam setiap RDP yang digelar pansus 17, tampak pula Bapeda selaku perencana ikut serta.
“Nanti hasil RDP akan kita rapatkan internal dulu. Di dalamnya, karena rekomendasi itu bentuknya adalah masukan ke depan, kami terus menerus melibatkan Bapeda selaku perencana.”kata Hariawan ST.
Mengapa Pansus 17 selalu melibatkan Bapeda dalam setiap RDP, kaitannya LKPJ ini rekomendasi dan rekomendasi itu bentuknya adalah di perencanaan kegiatan karena mengevaluasi kinerja.
Ditambahkan Hariawan, sejak awal dalam rangka perencanaan di 2023 dan tanggal 28 Maret 2022 digelar Musrenbang ini mestinya akan menyatu dengan rekomendasi DPRD. Sedangkan bentuk LKPJ itu adalah rekomendasi yang harus disampaikan kepada Bupati.
“Ini terkait dengan aplikator pelaksanaan 2023. Misalnya, ada beberapa menyangkut temuan kita pada persoalan di 2021. Rekomendasinya apa, nanti akan kita evaluasi di tahun 2022 berarti kurang dilaksanakan. Persoalannya apa, misal, dianggaran. Nah ini yang harus kita pecahkan bareng bareng.”tambahnya
Lalu apa hasil RDP dengan Perkim, Pansus 17 menjelaskan berbicara LKPJ 2021 memang selesai. Tapi masih ada beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan karena aturan. Sayang, Hariawan enggan menjelaskan apa itu, alasannya nggak begitu ingat. Tapi salah satunya tentang bantuan keuangan (BK).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang sangat perlu untuk memacu kegiatan yang mengacu pada visi misi Bupati yang terangkum dalam RPJMD.
Sehingga rekomendasi DPRD itu akan singkron dari kegiatan kedepan di tahun 2023. Sebenarnya Harapan Pansus 17 begitu kenapa selalu libatkan Bapeda dalam setiap RDP dengan Organisasi perangkat Daerah.
“Aturan ini tidak sinergi untuk saling dicukupi. Lha ini menjadi evaluasi kita bersama. Mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi.”tutup Hariawan ST.
Editor: Asri N