“Selama dua bulan terakhir saya disana, mencoba lihat catatannya. Di Pacitan itu ada 518 koperasi. Ternyata tahun kemaren karena memang Pandemi Covid-19 hanya ada separo yang laksanakan RAT. Kemudian kita lihat dari sisi izin ya, yang jadi PR saya dan teman teman, dari 518 koperasi ini yang memiliki izin usaha baru 16. Itu jadi PR berat bagi kami”katanya
Untuk diketahui, Rapat Anggota Tahunan menjadi salah satu indikator bahwa koperasi itu masih aktip. Koperasi yang masih aktip yang telah berbadan hukum memiliki kewajiban melaksanakan Rapat Annggota Tahunan (RAT). Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Ditambahkan Endang Sujasri, dihimbau untuk koperasi yang masih aktip agar proaktif lakukan proses izin. Sebab Dinas Koperasi tidak menutup kemungkinan akan membubarkan koperasi bodong yang berada ditengah tengah masyarakat.
Endang melanjutkan, mulai tahun ini seluruh usaha simpan pinjam dan usaha lainnya harus wajib punya izin usaha. Pengurusannya by OSS. Dinas Koperasi sudah menyiapkan petugas untuk lakukan pendampingan untuk pengurusan izin.
Jika melihat dari sisi permodalan sebenarnya koperasi di pacitan itu sudah memiliki modal cukup besar. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kalau dikompilasi di tahun 2021 kemarin sesuai laporan masuk SHU koperasi sekabupaten Pacitan ada kurang lebi 12 miliar.
“Jadi itu sebetulnya merupakan kekuatan ekonomi kita juga di Kabupaten Pacitan. Kalau koperasi bisa dimaksimalkan, insyaallah SHU-nya lebih ebsar lagi dan itu akan dinikmati langsung oleh anggota koperasi dan otomatis memperkuat ekonomi di Kabupaten Pacitan.”pungkas Endang Sujasri.
Editor: Asri N