Kejadian terungkapnya pelaku curat sekitar pukul 05.00 Wib, Minggu 23 Januari 2022. Kedua pelaku tiba di Desa Watukarung sejak Sabtu 22 Januari 2022. Mereka berdua beraksi setelah korbannya tertidur lelap. Hand Phone milik korban yang sedang di Cas itupun raib digondol.
Saat hendak diamankan masyarakat dan anggota, pelaku curat sempat melawan dengan ketapel yang dibawa nya. pelaku diketahui juga bawa pisau silet.
Menurut Kasatreskrim AKP Andika, pelaku berjumlah 2 orang. Satu inisial T dan satunya inisial Gendut. Keduanya warga Solo Jawatengah. Datang ke Pacitan mengendarai sepeda motor dengan tujuan kawasan wisata.
“Modus sengaja mencari tempat wisata dimana banyak diwatukarung rumah makan dan penginapan. Dimana korban lengah dan pelaku memanfaatkan situasi itu. Pelaku masuk kedalam warung dan rumah makan atau penginapan target bersama sama ambil barang milik korban.”kata Kasatreskrim AKP Andika
Hasil dari pemeriksaan petugas polisi, pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama di daerah Jawatengah. “Pelaku ini residivis.”kata Kasatreskrim AKP Andika
Satu dari pelaku inisial Gendut sempat melarikan diri ke hutan. Namun ungkapan peribahasa yang mengatakan sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga berlaku untuk pelaku Gendut. Tim dari polres diturunkan untuk memburu pelaku yang kabur dibantu warga sekitar. Alhasil dalam waktu 1x24 jam pelaku Gendut berhasil dibekuk.
“Warga mencari pelaku yang kabur ke arah hutan, syukurlah pagi tadi berhasil diamankan dan saat ini saudara Gendut sudah ditemukan, bersama dengan petugas, pelaku curat inisial Gendut diajak anggota polisi untuk bersama sama mencari barang bukti yang sudah dibuangnya saat melarikan diri.”jelasnya
Saat ini kedua pelaku inisial T dan inisial Gendut diamankan di Mapolres Pacitan beserta barang bukti 3 buah Hand Phone hasil curian.
Di tambahkan Kasatreskrim Polres Pacitan, 3 Buah Hand Phone hasil curian itu ditafsir seharga Rp.4.500.000 Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 dan 4 pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor:Asri N