Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Sudaryanto saat dikonfirmasi.
“ Ini harus dimusnahkan KTP-EL yang rusak itu karena kita sekarang ini sudah memasuki tertib administrasi.”kata Supardiyanto
Ditambahkan Supardiyanto, sepanjang tahun 2020 lalu Disdukcapil juga telah memusnahkan sebanyak 24755 keping KTP-EL rusak dan invalid.
Sementara terkait NIK yang belum terupdate bisa langsung minta informasi ke Disdukcapil. Lewat WA bisa atau datang langsung ke kantor Disdukcapil. Kondisi ini biasanya terjadi sebelum adanya program siak sebelum tahun 2010.
Lanjut Supardiyanto, saat akan ada program vaksinasi disdukcapil juga melakukan update NIK kembali untuk total jumlah penduduk di Pacitan.
“Karena terutama yang NIK lama itu kan juga belum update dan perlu di update kan, kecuali yang pernah melakukan perubahan dokuemn.”pungkasnya
Editor: Asri N