Untuk di ketahui, P3K itu nantinya bakal mengisi jabatan fungsional sebagaimana Amanat Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
Sementara untuk saat ini sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat tidak ada perekrutan CPNS. Daerah hanya fokus ke P3K lebih dulu.
“Kalau cpns manut dari pusat bagaimana pengadaannya. Kedepan hanya p3k . Mudah mudahan ada kebijakan yang lebih membuat daerah bergairah lagi menampung anak anak yang belum ada kesempatan mengabdi pada negara.”ungkap Yunus
Sementara sampai saat ini data BKD menyebutkan jumlah Aparatur Sipil Negara di Lingkup pemkab pacitan mencapai 6600 orang. Jika perekrutan CPNS ditiadakan tentu akan berpengaruh pada ketersediaan tenaga CPNS di daerah, apalagi setiap bulan selalu ada yang pensiun.
Editor: Asri N