Terkait temuan bantuan beras rusak tersebut, Dinas Sosial dipanggil Komisi II DPRD untuk dimintai klarifikasi.
Komisi II dalam klarifikasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa, (04/1/2022), juga membawa bukti satu sak bantuan beras yang rusak tak layak konsumsi.
“Kami sudah menarik yang rusak dan menggantikan yang baru dengan kualitas baik sekitar 2 ribu sak. Sisanya masih dalam proses.”kata Sumorohadi Kepala Dinas Sosial.
Ditambahkan Sumorohadi, sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini dengan supplier yang sama. Dari sample yang di tunjukan sama persis dengan yang didistribusikan. Akan tetapi untuk tahap ke 4 ini beras yang dikirim kondisinya rusak tidak sesuai dengan contohnya.
“Ya memang benar, komisi II temukan 250 sak beras bantuan untuk warga miskin yang rusak dari total 2000 sak yang disalurkan pada tahap ke 4 di wilayah Donorojo. Sebagai antisipasi kami langsung perintahkan untuk segera menarik kembali 2000 sak yang sudah tersalurkan ke warga.”katanya
Untuk diketahui, warga penerima bantuan beras di wilayah donorojo ada 1528 kk. Mereka ini mendapatkan bantuan 4 kali. Kemudian desember mereka dapat dua bulan bantuan tambahan alokasi sekitar 2000 sak.
“Dari 2 ribu yang disalurkan di awal, itu yang ada laporan rusak ada 250 sak. Ketika ada laporan 250 sak itu mengadu rusak, akhirnya sisanya kita tarik semua, kita pending dulu penyalurannya.” jelas Sumorohadi
Temuan yang tak menyenangkan tersebut meskipun baru pertama kalinya ditemukan di Pacitan menurut Ketua Komisi II DPRD Lancur Susanto, sudah sangat sangat memalukan nama pemerintahan di mata masyarakat pacitan. Sebab dalam sak bantuan beras itu tertulis “bantuan sosial beras dari pemkab pacitan”
Tidak terima warganya diberi bantuan beras kayak makanan ayam yang tak layak untuk dikonsumsi manusia, Komisi II perintahkan dinas sosial lebih tegas bersikap untuk memberikan punishment kepada siapapun yang ikut bermain-main dengan masalah ini.
“Komisi II merekomendasi untuk diberi punishment kepada siapapun yang ber main main dengan masalah ini, sebab ini kaitannya manusia lo.., masak beras tak layak kayak gitu dikasihkan pada rakyat. Apalagi ini rakyat yang benar-benar perlu ditolong. Bahkan untuk penyedia barang yang merekomendasikan itu, dinas sosial sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah pusat perlu dan harus beri sanksi supplier, masih perlu digunakan sebagai mitra lagi atau tidak untuk tahap berikutnya!!” tegas Lancur Susanto Komisi II DPRD Pacitan.
Sementara tidak ingin kecolongan lagi, beras rusak tak layak konsumsi diberikan pada rakyat pacitan di wilayah lain, Komisi II akan lakukan sidak di 12 Kecamatan.
Editor : Asri Nuryani