“Kita sekarang sedang mroses SK Bupati, yang dulu pupuk ini cukup SK Kepala Perangkat Daerah, sekarang kembali menjadi SK Bupati, sehingga prosesnya tentu lebih memakan waktu. Mudah mudahan bisa segera percepat ini.”kata Ir.Pamuji
Keterlambatan pendistribusian pupuk subsidi musim tanam kali ini dibenarkan Ir.Pamuji Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pacitan.
“Seharusnya sebelum Januari sudah terbit SK Bupati nya dan bisa di distribusikan ke petani pupuk subsidi ini tepat saat musim tanam sebelum masuk bulan Januari.”kata Pamuji
Di tambahkan Ir.Pamuji, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk, namun hingga tingkat Kabupaten sama sekali belum disalurkan kepada petani menunggu hingga terbitnya Surat Keputusan Bupati. Pasalnya, sekarang peraturan dari Pemerintah Pusat mengharuskan SK Bupati menjadi dasar untuk distribusi pupuk subsidi di masing masing Kecamatan.
“Saya juga tidak bisa memastikan, akan tetapi insyaallah minggu depan SK Bupati sudah terbit sehingga pupuk subsidi bisa segera kita salurkan ke petani.”tambahnya
Kabupaten Pacitan mendapat alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2022 sebanyak 42,465.00 Ton. Sedangkan eRDKK 2022 dengan rincian jenis pupuk UREA 25,425.59. Jenis SP-36 5,666.64 Ton. Jenis ZA 2,157.72 Ton. Jenis NPK 35,824.33 Ton dan Jenis Organik 25,766.22 Ton dengan jumlah total 94,840.50 Ton.
Jumlah tersebut menurun jika di bandingkan tahun 2021 untuk alokasi pupuk subsidi 2021. Dimana alokasi pupuk 2021 total jumlah 37,714.00 Ton dan eRDKK 2021 jumlah total 97,212.48 Ton.
Editor: Asri N