Atensi Kejaksaan Negeri Pacitan terkait penemuan bantuan sosial beras rusak yang diberikan kepada warga miskin tersebut sebatas monitoring.
“Atensi kami dalam hal ini masih dalam ranah monitoring, kan seperti itu. Ini kita kembali serahkan ke OPD lebih dulu terkait apakah sudah sesuai dengan Juklak-Juknis nya.”kata Yusaq
Ditambahkan Kasi Intelijen Yusaq Djunarto, penegakan hukum itu tidak hanya penindakan saja, ada pencegahan ada restorasi. Terkait temuan bantuan sosial beras rusak ini atensi Kejaksaan masih dalam ranah monitoring.
“Ini kita serahkan kembali kepada OPD terkait, sebagaimana juklak juknis nya, ini kan hanya dari satu warung, terus dari satu penyedia dan hanya di wilayah donorojo saja. Artinya bisa ditelusuri dulu, adakah memang kejadian ini kelalaian, disengaja atau kejadian di luar dugaan.”tegasnya
Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Pacitan hanya mengawal dan memonitoring bagaimana OPD dalam melaksanakan Juklak-Juknisnya dengan benar.
“Ketika mereka sudah melaksanakan Juklak Juknis dengan benar, mengapa kita harus ikut bertindak, kan begitu.” ujar Yusaq
Untuk diketahui, setelah adanya temuan Komisi II DPRD terkait beras bantuan sosial rusak yang diterima KPM di Kecamatan Donorojo, Dinas Sosial langsung ambil langkah cepat menggantikan dengan beras yang baru.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Sumorohadi menjelaskan, Kamis tanggal 6 Januari 2021 semua beras yang rusak akan diganti termasuk beras bantuan yang sempat ditunda gara gara penemuan tersebut juga sudah diserahkan.
“Saya target dalam sehari ini penyaluran beras bantuan di Keacamatan Donorojo yang sempat ditunda tuntas. Sedangkan untuk penyaluran penggantian beras rusak kita jadwalkan hingga hari Sabtu besuk.” kata Sumorohadi saat ditemui secara terpisah.
Editor : Asri N