Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, inisial JW yang merupakan nahkoda kapal tersebut melanggar ilegal fishing. Bersangkutan melakukan pelayaran tanpa izin.
“Dia berlayar tanpa dilengkapi surat izin penangkapan yangs esuai dengan lokasi zona, tampaknya selalu tanpa dilengkapi juga alat-alat dari kapal tersebut dna pada akhirnya ia menangkap ikan atau ilegal fishing dan akhirnya lagi lumba lumba itu hewan yang dilindungi.”kata Kapolres AKBP Wiwit
“Barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja lalai melukai dan membunuh, menyimpan, memiliki memelihara yang menyebabkan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup ataupun mati dan nahkoda kapal yang berlayar tanpa dilengkapi izin berlayar menjadi ancaman hukuman selama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah. Nahkoda juga di kenai pasal ITE karena nahkoda menghilangkan isi informasi yang sudah disebar luaskan ke public dengan ancamannya selama 8 tahun dan denda Rp.8 miliar.”jelas Kapolres
Untuk di ketahui, nahkoda kapal dijadikan tersangka dari perkembangan kasus penangkapan lumba lumba sebagai mamalia laut yang langka atau di lindungi dan sempat viral di medsos Sabtu(09/1/2022) sehingga menjadi target atensi penyelidikan petugas polisi.
Sementara Andik Sumarsono PLt.Kepala Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam KSDA Wilayah 1 Madiun mengatakan, lumba lumba memang menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi karena keberadaannya semakin langka. Dengan penetapan tersangka dalam kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak melindungi mamalia laut atau hewan yang dilindungi.
“Sosialisasi akan kita gencarkan kepada para nelayan dengan membagikan poster hewan hewan apa saja yang dilindungi. Selain itu akan melakukan patrol bersama dengan beliaunya mungkin itu pak kapolres.”katanya
Sementara Nur rohman Kepala Seksi Perencanaan Pelindungan dan Pengawasan Balai besar KSDA Jatim mengatakan, catatan pelanggaran di area laut pacitan memang sampai saat ini masih minim akan tetapi memang selatan jawa ini menjadi jalur imigrasi berbagai mamalia laut dengan bukti tidak sedikit ikan dilindungi yang terdampar dan berhasil dievakuasi untuk di selamatkan.
“Pacitan, dengan adanya kasus penangkapan lumba lumba ini akan menjadi target focus perhatian lebih dari bksda. Karena di sini sumber dayanya sangat tinggi tapi mungkin kita perlu sosialisasikan lebih gencar lagi agar mamalia laut ini bisa dikelola dengan baik. Kerjasama sosialisasi itu yang akan kita lakukan kedepan.”pungkasnya
Editor : Asri N