Berawal Perkara Penangkapan Lumba Lumba (Mamalia Laut Dilindungi), Nahkoda Kapal Ditetapkan Tersangka

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Januari 11, 2022

GrinduluFM Pacitan - Dari hasil gelar perkara terkait penangkapan lumba lumba sebagai mamalia laut yang dilindungi, kepolisian Pacitan menetapkan tersangka atas nama inisial JW nahkoda kapal.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, inisial JW yang merupakan nahkoda kapal tersebut melanggar ilegal fishing. Bersangkutan melakukan pelayaran tanpa izin.

“Dia berlayar tanpa dilengkapi surat izin penangkapan yangs esuai dengan lokasi zona, tampaknya selalu tanpa dilengkapi juga alat-alat dari kapal tersebut dna pada akhirnya ia menangkap ikan atau ilegal fishing dan akhirnya lagi lumba lumba itu hewan yang dilindungi.”kata Kapolres AKBP Wiwit

Ditambahkan Kapolres AKBP Wiwit, dari hasil koordinasi dengan BKSDA, tersangka di kenakan pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Kedua dikenakan pasal 98 Undang Undang cipta kerja nomor 1 tahun 2020 perubahan atas undang undang RI nomor 45 tahun 2019 tentang perikanan dan pasal 18 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang undang nomor 11 2008 tentang ITE karena ada suatu informasi di handphone-nya yang di hilangkan oleh yang bersangkutan atau tersangka, sehingga menyulitkan petugas polisi melakukan penyelidikan.

“Barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja lalai melukai dan membunuh, menyimpan, memiliki memelihara yang menyebabkan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup ataupun mati dan nahkoda kapal yang berlayar tanpa dilengkapi izin berlayar menjadi ancaman hukuman selama 5 tahun dan denda seratus juta rupiah. Nahkoda juga di kenai pasal ITE karena nahkoda menghilangkan isi informasi yang sudah disebar luaskan ke public dengan ancamannya selama 8 tahun dan denda Rp.8 miliar.”jelas Kapolres

Untuk di ketahui, nahkoda kapal dijadikan tersangka dari perkembangan kasus penangkapan lumba lumba sebagai mamalia laut yang langka atau di lindungi dan sempat viral di medsos Sabtu(09/1/2022) sehingga menjadi target atensi penyelidikan petugas polisi.

Sementara Andik Sumarsono PLt.Kepala Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam KSDA Wilayah 1 Madiun mengatakan, lumba lumba memang menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi karena keberadaannya semakin langka. Dengan penetapan tersangka dalam kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak melindungi mamalia laut atau hewan yang dilindungi.

“Sosialisasi akan kita gencarkan kepada para nelayan dengan membagikan poster hewan hewan apa saja yang dilindungi. Selain itu akan melakukan patrol bersama dengan beliaunya mungkin itu pak kapolres.”katanya

Sementara Nur rohman Kepala Seksi Perencanaan Pelindungan dan Pengawasan Balai besar KSDA Jatim mengatakan, catatan pelanggaran di area laut pacitan memang sampai saat ini masih minim akan tetapi memang selatan jawa ini menjadi jalur imigrasi berbagai mamalia laut dengan bukti tidak sedikit ikan dilindungi yang terdampar dan berhasil dievakuasi untuk di selamatkan.

“Pacitan, dengan adanya kasus penangkapan lumba lumba ini akan menjadi target focus perhatian lebih dari bksda. Karena di sini sumber dayanya sangat tinggi tapi mungkin kita perlu sosialisasikan lebih gencar lagi agar mamalia laut ini bisa dikelola dengan baik. Kerjasama sosialisasi itu yang akan kita lakukan kedepan.”pungkasnya

 

Editor : Asri N

Blog, Updated at: 15.18
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03