Jika tenaga honorer di hapuskan lalu bagaimana nasib 29 tenaga honorer Kategori 1(K1) dan kategori 2(K2) tersebut?
“Bahkan tahun depan itu tidak ada lagi tenaga kontrak itu. Kita masih ada 29 yang sisa K1 dan K2 itu lo. Nanti mereka akan kita kumpulkan untuk persiapan tidak menjadi tenaga kontrak lagi di lingkup pemkab pacitan.”kata Yunus Hariadi
Jika tidak memberhentikan dan tetap merekrut pegawai honorer pemda bisa terkena sanksi.
Tenaga honorer sebanyak 29 orang tersebut rata rata sudah berusia 50-60 tahun. Sehingga kalau merekrut ke P3K jelas tidak memenuhi persyaratan. Sementara jika Pemkab tetap merekrut tenaga honorer tersebut akan dikenai sanksi dari Pusat. Sehingga mau tidak mau harus mengikuti aturan pusat.
“Rata rata mereka ini usianya ada yang 50-60 tahun. Jika nekat merekrut tenaga honorer bisa dikenai sanksi. Namun demi kemanusiaan ya nanti kita alihkan ke tenaga teknis. Tapi kalau usianya diatas 60 tahun mereka sendiri harus mengundurkan diri, wong PNS saja pensiun kalau sudah 58 tahun”ungkap Yunus
Di tambahkan Yunus Hariadi, 29 tenaga honorer sisa K1 dan K2 ini merupakan tenaga kontrak yang di ikat dengan kontrak Bupati yang direkrut 2005 lalu dan terdata di database pusat. Bukan tenaga kontrak yang di Dinas Dinas. Tenaga honorer yang terancam diberhentikan imbas dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tersebut tersebar di beberapa OPD.
“Ada yang di umum ini ada, ada sopir, tenaga di dinas dinas ada. Mereka akan kita kumpulkan untuk kita inventarisir nama namanya lalu kita sosialisasi agar tidak kaget.”pungkasnya
Editor: Asri N