“Prihatin kita itu, kadang ASN yang mengajukan cerai itu bypass! tidak melalui pemerintahan. Kalau ASN sudah dijatuhi putusan oleh PA, ya sampek ke Inspektorat kita masukan indispliner sebab proses nya yang benar sesuai aturan itu harus melalui BKD untuk dapatkan rekomendasi izin Bupati. Biasanya kalau sudah masuk inspektorat ya kita berikan sanksi hukuman.”ungkap Ir.Budiyanto Inspektur Kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi GrinduluFM.
Menurut Budiyanto, Data Inspektorat tersebut di terimanya dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
“Di anggap nya ribet mengurus administrasi dan harus menunggu lama rekomendasi keluar dari atasan, tidak sedikit PNS memilih jalur bypass saat akan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.”kata Budiyanto Inspektur Kabupaten Pacitan
Mereka kalau sudah masuk inspektorat dan ketahuan tidak tertib aturan akan diberikan sanksi hukuman, baik itu sanksi ringan berupa teguran, pembinaan, sanksi sedang dan sanksi berat.
“Sanksi kita jatuhkan, tinggal melihat kategori indispliner nya. Kalau ada unsur asusila bisa kita kenakan sanksi berat”jelas Budiyanto
Sementara data Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan menyebutkan, selama Tahun 2021 tercatat ada 22 perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil. Dari jumlah itu 17 pengajuan perceraian ASN itu sudah dikabulkan. Sedangkan 5 diantaranya belum keluar putusan kabul.
“Pengadilan Agama sudah memberikan waktu 6 bulan untuk mengurus izin dengan atasannya sebelum di putus kabul. Kalau sudah di putus oleh PA tapi PNS bersangkutan belum menunjukan surat izin atasan maka di haruskan membuat pernyataan yang intinya dia sanggup terima sanksi dari atasan.”jelas Mohammad Riski Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan
Jumlah angka perceraian di Kabupaten Pacitan tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2020. Cerai gugat lebih mendominasi jika dibandingkan cerai talak.
“Cerai gugat pihak (perempuan yang mengajukan) lebih banyak dibandingkan pihak lelaki yang mengajukan atau cerai talak.”jelasnya
Di tambahkan Budiyanto Inspektur Kabupaten Pacitan, ASN bercerai itu bukan karena pandemi Covid-19 akan tetapi lebih di sebabkan faktor ketidak cocokan entah itu di picu karena persoalan ekonomi, adanya perselingkuhan dan juga karena ketidak harmonisan.
Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin bercerai dari pasangannya memang tidak gampang, mereka harus mengantongi izin lebih dulu dari pimpinannnya dalam hal ini adalah Bupati. Bahkan Undang Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) 13 memberi sanksi disiplin bagi ASN yang nekat bercerai tanpa rekomendasi izin dari pimpinan.
“Terkadang masih ada juga yang lewat jalur bypass, dan itu tidak terpantau memang jumlahnya. Tugas Inspektorat itu lebih pada bagaimana merukunkan kembali jangan sampai bercerai.”ungkap Budiyanto Isnpektur Kabupaten Pacitan
Hasil dari mediasi kedua belah pihak, alasan pasangan ASN mengajukan cerai, kondisi ekonomi kerap menjadi akar permasalahan sehingga mereka harus berpisah. Selain itu ada sebagian karena ketidak cocokan. Ketidak cocokan ini banyak aspek, adanya perselingkuhan, ketidak percayaan, adanya pilihan lain yang ujungnya mengarah ke perceraian.
“Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami isteri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangganya.”pesannya
Ditambahkan Budiyanto, untuk menyatukan kesepahaman dan perbaikan proses perceraian di lingkungan Pegawai Negeri Sipil, Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama.
“Tapi akhir akhir ini kita sudah koordinasi dan kita perbaikan proses, sehingga Pengadilan Agama nantinya jangan langsung menjatuhkan keputusan sebelum ada rekomendasi izin dari Bupati.”tegas Budiyanto
Seperti di ketahui, PNS yang mengajukan perceraian salah satunya wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dulu dari pimpinanya. Sedangkan kewenangan Pengadilan Agama menerima pengajuan lalu memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara.
“Kita Pengadilan Agama tidak boleh menolak pengajuan cerai atau dispensasi nikah yang diajukan oleh klien. Setiap pengajuan ya harus kita terima untuk diperiksa, di putuskan dan juga di selesaikan.”jelas Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan Mohammad Riski. Perceraian yang dilakukan PNS itu di ajukan ada beberapa yang tidak sesuai izin pimpinan seperti yang diatur dalam PP No 10 Tahun 1983 Junto PP 45 Tahun 1990.
“Karena itu hendaknya ASN yang ingin mengajukan cerai memastikan telah mengantongi izin dari pimpinannya. Jika melanggar dan masuk dalam laporan inspektorat bisa terancam pada sanksi hukuman disiplin sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat kalau ada unsur asusila.”pungkas Budiyanto.
Editor : Asri Nuryani