“terdakwa tidak memiliki persiapan khusus untuk menghilangkan nyawa korban dewi anjani. Terdakwa membunuh dengan menggunakan batu seadanya yang ditemukan di tempat kejadian. Serta tujuan awal terdakwa mengajak korban ke tempat kejadian bukan untuk membunuh akan tetapi untuk berbuat mesum. Dan juga karena didorong rasa cemburu yang kuat sehinggatimbul emosi lalu terdakwa memukul korban dengan batu sebanyak 4 kali hingga korban kehilangan nyawa.”terang Ketua majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyartha S.H
Menimbang hal itu hakim berpendapat unsur pembunuhan yang direncanakan atau persiapan yang disengaja dalam unsur 340 KUHP tidak terpenuhi.
“Maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsider 340 KUHP hukuman seumur hidup. Barang bukti batu untuk memukul korban disita dan di musnahkan. Sedangkan HP dan barang milik korban dikembalikan ke ibu korban saksi suparmi. Adapun sepeda motor milik terdakwa dikembalikan pada terdakwa.”kata majelis hakim
Sementara itu dari putusan majelis hakim dengan vonis 14 tahun penjara, Irvana muslim bergetar suaranya saat menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah terdakwa keberatan dengan putusan itu ataukah menerima.
“Saya Irvana Muslim pelaku pembunuhan atas dewi sukma anjani menerima yang mulia, mengingat perbuatan saya itu sangat salah.” jawab terdakwa Irvana Muslim sambil tertunduk
Majelis hakim PN Pacitan juga menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam fakta persidangan tersebut disampaikan hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan fakta persidangan menyebutkan pelaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.
Selain divonis hukuman 14 tahun penjara, terdakwa Irvana Muslim juga didenda membayar perkara Rp.5.000 Dengan vonis hukuman penjara 14 tahun tersebut, terdakwa tidak ajukan kebaratan atau banding seperti yang di utarakan terdakwa sendiri dan dipertegas oleh penasehat hukumnya Ahmad Bajuri dalam persidangan.
“Pada sidang putusan hari ini diputus 14 tahun penjara karena putusan ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dia tidak terbukti dengan pasal 340 KUHP tapi majelis hakim hanya memutuskan terdakwa gunakan pasal 338 KUHP. Saya mendoakan semoga arwah almarhumah tetap dalam perlindungan Tuhan dan terdakwa tetap menjalani proses sebagai tahanan di rutan dengan tabah.”tutup Bajuri.
Editor : Asri Nuryani