“Kita lakukan dialog dengan pihak PLTU dan turun ke lapangan. Setelah kita sampaikan sosialisasi terkait perubahan perda IMB menjadi Bangunan Gedung,” kata Hariawan St. Pansus 12 DPRD Kabupaten Pacitan.
Ditambahkan Hariawan, saat ini DPRD masih proses menggodok Perdanya. Jika berbicara soal pendapatan asli daerah memang ada potensi untuk pendapatan dari sisi bangunan gedung menjadi naik. Dan tampaknya PLTU sepakat demi pembangunan daerah pacitan.
Dalam perda Bangunan gedung tersebut akan ada perbedaan dalam proses pembayaranya. Proses pembayarannya melalui aplikasi.
“Saya mohon ada sosialisasi dari dinas terkait untuk lakukan sosialisasi agar lebih bisa dipahami dengan mudah.” jelasnya.
Kunjungan pansus 12 DPRD dalam rangka sosialisasi perda IMB akan berubah menjadi retribusi Bangunan gedung diterima baik oleh pihak PLTU. Rombongan pansus 12 DPRD diterima langsung oleh General Manager Unit Bisnis Jasa Operasi Maintenance (PT PJB-UBBJOM) Pacitan Dwi Juli Harsono.
Menurut General Manager Unit Bisnis Jasa Operasi Maintenance (PT PJB-UBJOM) Pacitan, Dwi Juli Harsono, dengan adanya perubahan perda dari IMB menjadi perda bangunan gedung, PLTU akan siap mengikuti aturan, hanya saja PLTU masih harus menunggu perda ditetapkan.
PLTU juga sangat berterima kasih sudah diberitahu oleh pansus 12 terkait update mekanisme retribusi bangunan.
“Intinya kami siap untuk patuh aturan dan kita welcome tidak ada masalah, hanya saya menunggu peraturan daerah ditetapkan dulu.” tutur Dwi saat dihubungi GrinduluFM
Terkait progres 2021 PLTU Pacitan tidak mengalami masalah, begitu juga terkait ancaman La Nina sudah melakukan kesiapan salah satunya sudah melakukan simulasi antisipasi.
“Ancaman La Nina yang akan muncul sudah kita siapkan. Saya berharap untuk tahun 2022 PLTU tetap dalam kondisi aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jawa Bali.” pungkasnya.
Editor : Asri Nuryani