“Pansus 11 PBB P2 PLTU ini sesungguhnya dibentuk atas kondisi tertentu dikarenakan keadaan tertentu dengan didasarkan atas usulan dan disetujui oleh 45 anggota DPRD dan disahkan dalam paripurna.”tutur Anung.
“Bagaimana menggali potensi pendapatan di daerah, maka sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar di pacitan itu adalah sumber pada sektor pajak dan retribusi.”kata nya
Untuk diketahui, dalam pembahasan pansus 11, 12 dan pansus 13 DPRD Kabupaten Pacitan itu membahas Perda non APBD 2021. Dalam perjalanan pembentukan pansus komisi 3 mengusulkan pembentukan pansus baru yang berkaitan dengan PBB P2 khusus PLTU Sudimoro.
Ditambahkan Anung, pajak PBB menengah ke atas secara umum berkaitan dengan bangunan produksi dan khusus. Disitulah masuk penelaahan PBB P2 PLTU sebab PLTU merupakan salah satu perusahaan milik Negara BUMN Pembangkit listrik Jawa Bali yang ke beradaan nya di pacitan. Atas latar belakang itulah dibentuk pansus 11. Lanjut Anung, PLTU merupakan kategori obyek pajak khusus dan akan menghasilkan pajak secara khusus.
“Mengapa PLTU dalam ruang kekhususan tersendiri dan tentu itu juga butuh dinilai secara khusus. Nanti hal itu akan menghasilkan pajak sesuai dengan penilaian secara khusus. Itu menjadi latar belakang pertama kepentingan kita mengapa perlu membentuk pansus berkaitan dengan PBB P2 PLTU.
Latar belakang lain dibentuknya pansus PBB P2 PLTU Sudimoro, PLTU dibangun 2009 dan diserahkan pembangunanya dari pemerintah kepada pihak PLN itu tahun 2012. PLTU beroperasi sejak 2012 dan terhitung mulai tahun 2007-2021 mulai direncanakan sampai sekarang itu sudah terhitung kurang lebih 14 tahun. tentu dengan adanya PLTU di pacitan ada harapan besar bisa memberikan satu kontribusi pada masyarakat pacitan.
“Sejak PLTU ada itu sudah melalui tiga dekade kepemimpinan selama 14 tahun lamanya. Sejauh itupun pemerintah daerah belum sepenuhnya berbuat banyak melakukan hal berkaitan dengan PLTU. Dan sejauh ini kita tahu pemerintah daerah hanya mendapatkan pajak dari PBB P2 PLTU dalam setiap tahun selain CSR yang CSR itu hanya diperuntukan di lingkup sekitar wilayah PLTU. Dari situlah mengundang perhatian DPRD sebab dinilai kontribusi PLTU selama ini progress PBB P2 PLTU selama 14 tahun itu kurang sebegitu signifikan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Pacitan hanya dapat bagi hasil saja.”pungkasnya.
Editor : Asri Nuryani