Kejaksaan Negeri Tetapkan Pensiunan ASN Pacitan Tersangka Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 30, 2021

GrinduluFM Pacitan - Setelah sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Usaha telah menjadi tersangka akibat tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan milik daerah Rp.2 miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan kembali menetapkan satu tersangka baru kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro melalui Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho membenarkan hal itu saat dikonfirmasi GrinduluFM di kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (29/12/2021).

Kali ini Pidana khusus Kejaksaan Negeri Pacitan tertanggal 28 September 2021 menetapkan tersangka 1 orang berinisial M pensiunan PNS di lingkup Pemkab Pacitan.

“Perusda tinggal menetapkan tersangka berarti proses selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya ketika sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.”kata Kasi Pidsus Penetapan inisial M pensiunan PNS di lingkup Pemkab sebagai tersangka telah melalui proses tahapan diantara nya pemeriksaan saksi saksi sebanyak 23 orang.

“Dakwaan belum, tapi paling tidak dalam kasus ini ada pihak pemberi dan menerima, sebuah rangkaian itu dari perencanaan terus dianggarkan dilaksanakan. Kemarin dari pelaksana yaitu direktur dan sekarang dari sisi perancanaan penganggaran, dah itu aja.”ungkap Didit

Kejaksaan Negeri Pacitan saat ini sedang melangkapi berkas perkara. Kalau sudah lengkap akan agendakan penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya pensiunan Pejabat di lingkup Pemkab tersebut bakal menyusul direktur pelaksana yang lebih dulu ditetapkan sebagai pesakitan.

Kasus ini bermula ditemukannya pelanggaran tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan milik daerah senilai Rp.2 miliar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Editor : Asri N

Blog, Updated at: 13.20
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03