“Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah maka di perlukan pembentukan perda sebagai salah satu pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu pada kesempatan sidang kali ini pemerintah kabupaten mengajukan 13 raperda kepada drpd untuk dilakukan pembahasan.”terang Bupati Indrata Nur Bayuaji
Sementara Roni Wahyono Ketua DPRD Kabupaten Pacitan mengatakan, dari 13 raperda itu yang 12 merupakan raperda evaluasi dan satu raperda fasilitasi. Terkait raperda pajak dan retribusi tersebut bukan merupakan perda biaya tarif akan tetapi pada nomenklatur bahwasanya ada penggabungan organisasi perangkat daerah yang sudah di sahkan sebelumnya.
“Jadi raperda ini bukan membahas angka kenaikan biaya. Masalah kenaikan retribusi tentu nanti melalui satu kajian, sebab setiap tahun memang pasti ada kenaikan kenaikan yang mungkin di lakukan 2022 atau 2023 tapi untuk sekarang belum membahas tarif.”kata Roni Wahyono
Harapannya raperda ini nanti bisa di laksanakan di tahun 2022. DI akui Ketua DPRD Roni Wahyono, memang pengajuan 13 raperda ini mepet dengan akan berakhirnya tahun 2021. Namun hal itu bisa di maklumi DPRD karena padatnya agenda seperti dengan jadwal pengesahan APBD 2022 yang sempat banyak alami hambatan di perjalanan sehingga saat longgar baru di bahas 13 raperda tersebut.
“Raperda ini akan kita tetapkan tahun 2021. Dengan harapan tahun 2022 evaluasi dari gubernur sudah turun, ya harapan segera bisa di laksanakan.”pungkasnya
Editor : Asri Nuryani