Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro melalui Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho mengatakan, alasan penghentian kasus dugaan korupsi PT.Gemilang Limpah Internusa (GLI) karena unsur kerugian negara sulit ditemukan atau tidak cukup bukti.
“Karena sisi pertimbangan yuridis 109 KUHAP tidak cukup bukti. Alasannya yuridis ya bukan alasan apa apa. Karena memang sesuai pasal 109 kuhap dihentikan. Alat bukti dikembalikan.”kata Kasi Pidsus
Seperti diketahui, sesuai pasal 109 ayat 2 kitab undang undang hukum acara pidana yang mengatur ada tiga alasan SP3 yaitu tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan batal demi hukum.
“Kita nggak mau bertele tele, ada surat perintah pada muaranya kesimpulannya tadi seperti itu dihentikan.”tambahnya Namun demikian lanjut Kasi Pidsus, meski sudah dihentikan kasus tersebut masih bisa berpeluang untuk di buka kembali. “Klausul nya apabila terdapat bukti baru bisa dibuka lagi.”ujarnya.
Sayang Kasi Pidsus enggan menjelaskan secara rinci kronologis penghentian pada awak media. Yang jelas lanjut Kasi Pidsus, penghentian itu dilakukan demi kepastian hukum.
Untuk diketahui, PT.GLI dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Pacitan waktu itu ditengarai adanya penyalah gunaan ijin. Di tahun 2018-2019 karena ditengarai ada fakta pertemuan kesepakatan bersama itu yang menjadi dasar naiknya ke penyidikan. Namun dalam penyelidikan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti.
“Karena setelah pemeriksaan saksi, dan ada juga ahli pidana, bahwa itu untuk menaikan perkara itu tidak cukup bukti dihentikan alasan 109 kuhap.”tutup Kasi Pidsus.
Editor : Asri N