Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD Pacitan Supomo saat dikonfirmasi, Kamis, (30/12/2021) di tempat tugasnya.
“Eselon 4 karena ketentuanya sesusai dengan aturan terbaru bahwa eselon 4 itu nanti ditransformasi ke jabatan fungsional, yang kemaren sudah dilantik untuk eselon 4 kemudian jumat besuk dilantik untuk jabatan fungsional. Dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.”kata Supomo
Pelantikan tersebut kecuali untuk yang Kasubag umum, kecamatan, kelurahan dan UPT itu masih struktural.
Ditambahkan Supomo, untuk satu OPD dinas perijinan pejabat struktural nya hanya ada 3 yaitu kepala dinas, sekretaris dan kasubag umum. Sedangkan yang lainnya fungsional termasuk yang kemarin 3b juga dialihkan ke jabatan fungsional.
“Ini hanya khususon untuk dinas perijinan”
Seperti diketahui, untuk jabatan struktural di lingkup pemkab ada tiga yaitu eselon II,eselon III dan eselon IV. Untuk yang eselon II kepala dinas, asisten dna staf ahli itu prosesnya tidak bisa lengsung pengisian akan tetapi harus melalui proses lelang seleksi terbuka dan itu butuh waktu juga biaya.
Sementara mutasi kemarin yang ditempatkan baru adalah pejabat yang ada sejumlah 24 orang. Sehingga sampai dengan saat ini yang kosong untuk jabatan eselon II nya ada 7. Enam karena belum ada pejabat menunggu lelang jabatan dan satu OPD karena pejabatnya meninggal dunia.
“Dan ini nanti di 2022 tentunya dilaksanakan seleksi terbuka untuk pengisianya.”tutur Supomo
Dilanjutkan Supomo, untuk dimaklumi ASN di Kabupaten Pacitan mulai tahun 2022 dalam upaya meningktakan motivasi dan disiplin akan di perketat lagi terutama E kinerja nya atau absensi Finger bagi ASN kerja.
“Ya kita akan berlakukan kapasitas 100 persen masuknya ASN ke kantor. Dan kembali mengaktipkan finger. Sehingga tahun 2022 nanti tidak ada alasan untuk ASN tidak proaktif mengikuti aturan aturan baru dalam bertugas.”pungkasnya.
Editor : Asri N