Pemusnahan miras jenis ciu tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan selama 3 bulan terakhir, Kamis(23/12/2021) di Tribun Alon aloon.
“Barang bukti miras yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil razia yang dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa bulan ke belakang. Kita musnahkan secara terbuka agar bisa menjadi pengingat warga untuk menggelar perayaan tahun baru dengan miras yang menyebabkan mabuk mabukan.”ungkap Kapolres Wiwi
Pemusnahan miras itu merupakan langkah antisipasi adanya perayaan malam tahun baru di Kabupaten Pacitan. Sebab diketahui, miras itu awal mulanya kasus kejahatan, apalagi sudah ada juga aturan larangan untuk miras yang ada di Perda (Peraturan Daerah).
Pada tahun 2020 hanya ada 5 kejadian mabuk mabukan akan tetapi pada tahun 2021 ada 17 kejadian mabuk mabukan.
Sementara dalam pemusnahan barang bukti miras tersebut, kapolres juga mengungkapkan jika kasus narkoba di pacitan turun tahun 2021 ini jika dibanding tahun 2020. Tahun 2021 ada 10 kasus narkoba yang di tangani Polres Pacitan sedangkan tahun 2020 hanya 10 kasus.
“Narkoba tren juga menurun sebelumnya 15 kasus, sekarang 10 kasus dan semua sudah diselesaikan. Kita juga menangkap penanaman ganja sehingga mengurangi trend narkoba di pacitan.”ungkap Kapolres.
Editor : Asri Nuryani