Meskipun mereka dialihkan menjadi pejabat fungsional akan tetapi kerja mereka masih transisi dalam arti mereka akan bekerja hampir sama tupoksinya sebelum mereka menjadi pejabat fungsional dan bahkan pendapatan atau gaji yang diperoleh juga masih tetap sama setara eselon IV.
Dalam sambutanya Bupati Indrata menyampaikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambli sumpahnya.
“Saya mengingatkan kepada saudara saudara bahwa jabatan yang saudara emban ini merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik baiknya.”katanya
Sekedar diketahui saja, sesuai arahan Presiden 2 level penyetaraan tersebut harus di laksanakan paling lambat 31 Desember 2021. “Kita harus yakin penyederhanaan birokrasi ini merupakan yang terbaik untuk daerah.”kata Aji.
Untuk ASN di lingkup Pemkab Pacitan dalam menyambut tahun baru 2022, Bupati menekankan agar lebih bersungguh-sungguh menggenjot kekurangan di dua tahun terakhir akibat Pandemi Covid-19.
“Kita harus jujur jika satu dua tahun kemaren kondisi kita di segala bidang terpuruk akibat badai Covid-19. Maka dari itu di tahun 2022 harapan nya kondisi pandemi Covid-19 semakin melandai sehingga teman teman ASN khusus yang dilantik harus lebih serius untuk menggenjot kinerja dalam arti menutup satu dua tahun kemarin yang terpuruk.”tekan Indrata.
Adapun untuk pejabat struktural eselon IV yang sudah ditransformasi 31 Desember jadi pejabat fungsional tersebut tidak bisa lagi disetarakan, mereka harus melalui proses fungsional murni.
“Kalau ini adalah dalam rangka penyederhaan birokrasi instruksi arahan pak presiden dua level alhamdulillah kita bisa laksanakan hari ini.”jelas Sekda Heru Wiwoho
Sementara untuk saat ini OPD yang masih kosong akan dilakukan lelang seleksi terbuka bagi pejabat baru. Dari eselon III bisa promosi ke eselon II.
“Insyaallah dilaksanakan lelang seleksi terbuka untuk jabatan eselon II Januari tahun depan, nanti diperkirakan ada hampir seratus eselon III yang akan kita ikutkan promosi ke eselon II tentu dengan ketentuan memenuhi syarat dan persyaratan.”pungkas Sekda Heru Wiwoho.
Editor : Asri Nuryani