Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa lelaki bernama Irvana Muslim telah menghabisi nyawa Dewi Sukma Anjani. Jaksa Penuntut Umum memberi dasar tuntutan Pasal 338 KUHP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis(18/11/2021).
“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Irvana Muslim telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsider penuntut umum menjatuhkan pidiana pada terdakwa karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.” Kata Jaksa Penuntut Umum Heri Wahyudhi SH saat membacakan tuntutannya secara daring.
“Kalau saya pak itu sudah sangat menyesal. Tidak keberatan saya Pak. Saya rasa memang tuntutan itu pantas untuk saya. Saya menerima dengan hati lapang pak karena saya sadar saya sangat keterlaluan atas perbiuatan saya itu pak..,”kata terdakwa saat ditanya Penasehat Hukum.
Penasehat Hukum terdakwa Imam Bajuri SH mengatakan, tetap merespon dan akan menghormati apapun itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 14 tahun penjara.
“Apakah suadara menerima tuntutan itu?dan saudara menerima maka kami ajukan pertanyaan pada terdakwa. Apakah terdakwa tidak meminta keringanan? Terdakwa meminta keringanan mudah mudahan keringanan nanti di kabulkan dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim dalam putusan nanti. Kami selaku penasehat hokum sudah menyampaikan yang terbaik buat klien kami sehingga dalam putusan nanti mudah mudahan kurang dari 14 tahun penjara.”tuturnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan pembacaan tuntutan Kamis (18/11/2021) di Pengadilan Negeri Pacitan hanya Majelis Hakim dan Penasehata Hukum yang ada di ruang sidang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri dan terdaka sendiri berada di Sel Mapolres.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal hal yang memberatkan terdakwa salah satunya sudah membuat trauma keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut antara terdakwa dengan penasehat hokum sepakat maka ketua Majelis Hakim perkara pembunuhan patok koang Rahmad Rusmin Widyarta meminta waktu untuk musyawarah dengan anggota Majelis Hakim lainnya selama dua minggu untuk kemudian memutuskan perkara pembunuhan patok koang pada 2 Desember 2021.
Ketua Majelis Hakim juga menyempatkan untuk menanya kembali pada terdakwa kalau mungkin ada yang ingin disampaikan sebelum sidang ditutup. Namun terdakwa maupun penaehat hukum terdakwa menyatakan cukup yang mulia. Sehingga sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berjalan cukup singkat dan di putuskan sidang untuk dilanjutkan 2 Desember 2021 dengan agenda sidang putusan.
“Baik ketemu lagi Kamis 2 Desember 2021. Untuk terdakwa tetap jaga kesehatan di sana, sidang selesai dan ditutup.” kata Ketua Majelis Hakim menyudahi agenda sidang.
Pembunuhan Perempuan di Patok Koang di lakukan 6 Agustus 2021 lalu di latar belakangi rasa cemburu karena ada foto pria di handphone korban. Terdakwa membunuh korban dengan memukulkan batu cukup besar ke kepala korban berkali-kali sampai korban kehilangan nyawanya.
Editor: Asri Nuryani