Di Persidangan, Terdakwa Pembunuhan Patok Koang Menangis Sampaikan Permohonan Maaf Berkali Kali Pada Ibu Korban

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 09, 2021

GrinduluFM Pacitan - Nasi sudah menjadi bubur, penyesalan itu selalu letaknya di belakang. Begitulah tampaknya suasana hati terdakwa pembunuhan patok koang Irvana Muslim(25) yang menghabisi nyawa korban Dewi Sukma Anjani (20) secara sadis saat menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Pacitan, Senin(8/11/2021).

Di persidangan tersebut, terdakwa pembunuhan patok koang tersebut memohon pada majelis hakim untuk diberi kesempatan menyampaikan permohonan maaf terutama pada keluarga besar saksi Suparmi atau Ibu korban dan juga permintaan maaf pada saksi Zaini bapak tiri terdakwa.

Dalam fakta persidangan, setelah keterangan saksi ke 4 yaitu ibu korban, ketua majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah ada yang mau disampaikan pada saksi Suparmi (Ibu korban).

“Ada lagi yang mau di sampaikan terdakwa?, Di depan saya ada ibu suparmi ibu dari korban. Ada yang terdakwa mau sampaikan?! Dijawab terdakwa,”Ada yang mulia”silahkan?!!”kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat rusmin widyarta Saat terdakwa menyampaikan permohonan maaf itulah tangis terdakwa pecah sambil sesenggukan menyesali perbuatannya, begitu juga ibu kandung korban juga menangis sambil tertunduk lemas tak kuasa membendung air matanya mengenang anak perempuannya yang meninggal dengan cara menggenaskan.

“Bu Parmi..., kulo nyuwun ngapuro sak ageng agengipun nggeh..., kulo pancen salah, saya minta maaf. Kulo tego mateni dek dewi, saya minta maaf kaleh njenengan, kaleh bapak zaini bapak tiri kulo. Saya rela disini di hukum, saya menyerahkan diri tapi kulo nyuwun ngapurone nggeh. Saya minta maaf. Kulo nyesel sanget,saya sangat menyesal.”ujarnya sambil menangis sesenggukan

Terdakwa juga berjanji akan menjadi orang baik baik dan mendoakan almarhumah dewi (korban) di setiap selesai sholat. Mendengar permohonan maaf terdakwa tersebut, ibu korban menyampaikan sudah memaafkan dan tak akan memendam dendam. Untuk di ketahui, agenda sidang kali ini pemeriksaan 7 saksi. Namun karena sakit, satu saksi atas nama budi haryanto tidak hadir. Sehingga hanya ada 6 saksi yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu terdakwa Irvana Muslim menjalani sidang secara daring dari sel tahanan Mapolres Pacitan. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut di mulai pukul 10.30 Wib hingga Pukul 15.45 Wib dan sidang dilanjutkan Kamis(11/11/2021) dengan agenda keterangan terdakwa secara off line atau tatap muka di ruang sidang Pengadilan Negeri Pacitan.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 13.44
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03