Dapat Pengawalan dari Kejaksaan dan Kepolisian, Penyalahgunaan Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa Nihil Sepanjang 2021

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 30, 2021

GrinduluFM Pacitan -Sampai hampir setahun di 2021 belum di temukan adanya penyalhgunaan pengelolaan bantuan keuangan desa dari Kabupaten ini. Di klaim Lan Naria Hutagalung Kepala BPKAD Pacitan selama ini pihaknya masiv lakukan penyuluhan dan selalu me wanti wanti agar Kepala Desa dan SKPD mengikuti alur dan aturan.

“Sampai saat ini kok belum ada ya yang tersandung hokum soal bantuan keuangan desa dari Pemkab. Mudah mudahan tidka ada. Bolak balik kita wanti wanti kegiatan dan aturan harus sesuai. Misal, kalau di programnya itu soto ya jangan minta sate akan jadi tidak nyambung hal hal seperti itu yang rawan salah.”kata Lan Naria Hutagalung pada saat menjadi moderator Sosialisasi Pengelolaan bantuan keuangan desa di Gedung Karya Dharma Pacitan, Selasa(30/12/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro juga membenarkan pernyataan Kepala BPKAD Pacitan Lan Naria Hutagalung jika sampai saat ini memang belum menemukan temuan khusus permasalahan bantuan keuangan ke desa desa dari Pemerintah Daerah.

“Meski begitu kita terus mewanti wanti agar terus di lakukan koordinasi antara pihak pemda yang memberikan bantuan ke pihak desa. “kata Kajari Hendri Antoro

Dalam acara tersebut Kepala kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro menjadi salahsatu pemateri mengatakan, sosialisasi ini adalah refresh atau memberikan semangat saja terkait pengelolaan bantuan keuangan dari pemda khusus ke desa desa. Disini yang terpenting agar tidak beresiko hukum dalam pengelolaannya maka lebih ditekankan pada rambu rambu yang harus dipegang kepala desa.

“Cara mengajukan anggaran, perencanaan bagaimana semua harus ada proposal nya. Ketika ini tidak dilakukan dengan optimal akan melanggar administrasi dan tentu melanggar hokum.”kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro

Dalam sosialisasi pengelolaan bantuan keuangan desa tersebut sebagai pematerinya juga ada dari Kepolisian di wakili Kasat Intel IPTU Drs. Sugeng Sugiono, dari Kejaksaan langsung Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemkab di wakili Mahmud Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sekkab Pacitan

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro mengatakan, sosialisasi ini hanya sebatas refresh memberikan semangat terkait dengan pengelolaan bantuan keuangan dengan tetap mengedepankan rambu rambu terkait resiko hukum dalam pengelolaannya. Hal itu yang paling kita utamakan dalam sosialisasi di hadapan sejumlah 166 Kepala Desa dan Lurah.

Ketika aturan tidak di lakukan secara optimal resiko penyalahgunaan bantuan keuangan memang tak terhindari lagi.misal mengusulkan tapi tanpa proposal kemudian nekat di terima dan terus di kelola tanpa kooridinasi, komunikasi dan kolaborasi bisa jadi akan memiliki potensi korupsi.

Sementara hasil dari sosialisasi pengelolaan bantuan keuangan itu yang menjadi titik berat monitoring dan evaluasi pada penggunaan dana, kesesuaian dengan proposal dan permasalahan yang di hadapi. Hasil monitoring dna evaluasi di sampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada inspektorat Kabupaten Pacitan.

Sementara Mahmud Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sekkab Pacitan menegaskan pada seluruh Camat dan Kepala Desa yang datang dalam pengelolaan bantuan keuangan agar di jauhkan dari korupsi harus selalu menghadirkan Allah SWT .”Oleh karena itu bapak ibu sekalian disamping pengelolaan benar benar sesuai regulasi dan aturan , jangan lupa selalu menghadirkana Tuhan, insyaallah dengan demikian kita selamat. Bapak ibu kepala desa yang mengelola bantuan keuangan desa ini akan menjadi selamat, manfaat dan slamet dunia akherat.”tutup Mahmud mengakhiri acara sosialisasi pengelolaan bantuan keuangan desa

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.54
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03