Grindulu FM Pacitan - Pengambilan sumpah janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Sunarko menggantikan almarhum Tejo Kusmoro digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pacitan dalam agenda Rapat Paripurna, Selasa(05/10/2021) setelah melalui proses yang panjang.
Sebelum memangku jabatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Sunarko diwajibkan mengucapkan sumpah janji yang di pandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Roni Wahyono.
“Berdasarkan keputusan gubernur jawa timur tentang peresmian pengangkatan penggantia antar waktu anggota dewan tanggal 27 september 2021, Sebelum memangku jabatan anggtoa dewan, saudara diwajibkan mengucapkan sumpah janji.”kata Ketua DPRD Roni Wahyono.
Sumpah janji Pengganti antar waktu Sunarko yang dipandu Ketua DPRD tersebut berjalan lancar karena yang bersangkutan bersedia mengucapkan sumpah janji. Selain itu pelantikan juga disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati Pacitan serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Pacitan.
“Olehkarena itu saya bertanya apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah janji?.”tanya Roni “Bersedia” Jawab Sunarko.
Dengan pengucapan janji pengganti antar waktu fraksi golkar berarti telah memiliki pengganti almarhum tejo kusmoro sisa masa jabatan 2019-2024.
Sebagaimana di ketahui bersama salah satu anggota DPRD Kabupaten Pacitan Masa jabatan 2019-2024 atas nama Tejo Kusmoro dari Fraksi Golkar meninggal dunia karena sakit.
Dalam sumpah janjinya, Sunarko siap mengemban amanah rakyat, selain juga harus melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan almarhum tejo dalam komisi 2 pada saat masih menjabat sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Roni Wahyono juga menyampaikan pesan pada Sunarko bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disamping itu Sunarko juga bisa ikut mewarnai aspirasi baru pada kinerja DPRD Pacitan yang dalam waktu dekat ini sudah masuk Paripurna RPJMD 2021-2026 dengan jadwal Penyampaian Nota Bupati.
Editor : Asri Nuryani