Grindulu FM Pacitan - Sidang ke dua dengan terdakwa Irvana Muslim pembunuh keji seorang wanita muda di patok koang batal digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis(28/10/2021). Sidang ditunda hingga tanggal 8 Nopember 2021 karena ada masalah jaringan atau koneksi internet. Sehingga audio dari terdakwa Irvana Muslim yang ada di sel tahanan Mapolres Pacitan tidak bisa di dengar jelas oleh Hakim majelis di ruang sidang Pengadilan Negeri Pacitan. Ketua majelis hakim sempat meminta sidang di skors dulu untuk memperbaiki sistem jaringan koneksi internet di Mapolres pacitan tempat terdakwa di tahan akan tetapi ternyata Majelis hakim tetap tidak bisa mendengar audio dari terdakwa. Suara terputus putus tidak jelas. Majelis hakim dengan nada tinggi memberikan opsi agar sidang minggu depan di gelar dengan tatap muka, semua saksi dan terdakwa serta jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa di hadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri. “Saya rasa kita ini terkendala kalau sidang online ya, kalau persidangan kita tunda tanggal 8 kita tatap muka aja ya, bu jaksa gimana?, kami di sini kurang jelas!. Sidangnya kita tatap muka aja ya tanggal 8. Kami koordinasi dulu dengan pimpinan.”jelas Ketua Majelis Hakim Rakhmat rusmin widyarta,SH
Dalam sidang dengan terdakwa Irvana muslim pembunuh wanita muda di patok koang tersebut ada tiga majelis hakim. Rakhmat rusmin widyarta SH sebagai ketua majelis hakim, dan kedua anggota majelis hakim yakni andika bimantoro SH dan Kennedy putra sitepu SH. Karena sidang online(daring) alami kendala jaringan internet, majelis hakim menawarkan untuk di lakukan sidang secara tatap muka atau off line. Nampaknya tawaran tersebut di setujui Jaksa Penuntut umum. Sebab jaringan internet yang di terima oleh Jaksa penuntut umum dan saksi yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri juga terputus putus. “Ya ini terputus putus suaranya kita terima.”kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan RR. Rulis Sutji Sjahesti Akhirnya kondisi jaringan internet yang tidak bagus tersebut, majelis hakim memutuskan agar sidang di tunda dengan menggunakan metode laring atau tatap muka saja. “Ya sudahlah kita putuskan kita tunda saja ya sampai dengan hari senin tanggal 8 Nopember 2021 ya, mudah mudahan kita nanti tanggal 8 itu bisa tatap muka ya, nggak terkendala seperti ini.”tanya Majelis Hakim pada jaksa penuntut umum Dengan pertanyaan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum setuju jika sidang di tunda minggu depan dengan metode tatap muka. “Betul pak.” kata Jaksa penuntut umum Rulis Sutji Sjahesti menyetujui Selain itu majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan semua saksi dalam sidang minggu depan agar sidang tidak tertunda tunda dan bisa di selesaikan tepat waktu. “Kepada jaksa penuntut umum untuk persidangan tanggal 8 kalau bisa saksinya di hadirkan semua, kita selesaikan pada hari itu juga kalau waktunya memungkinkan. Ya. Baik kami karena terkendala jaringan yang kurang bagus sidang hari ini tidka bisa kita lanjutkan kita tunda sampai hari senin tanggal 8 nopember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk terdakwa kamu jaga kesehatan ya, jangan smapai sakit ya, terdakwa?ada pertanyaan sebelum saya tutup?cukup ya, dengan demikian kita nyatakan selesai sidang di tutup.” Ketua majelis hakim mengetok palu tanda sidang di tutup Sidang yang di mulai pukul 10.30 WIB itupun harus di akhiri sebelum selesai karena memang audio dari terdakwa tidak bisa sempurna untuk bisa didengarkan oleh majelis hakim. Seperti di ketahui, sebenarnya untuk agenda sidang kedua Kamis(28/10/2021) kali ini adalah pemeriksaan saksi saksi. Namun audio dari terdakwa sulit di tangkap telinga dengan baik di ruang sidang Pengadilan Negeri. Selain itu dari beberapa saksi yang mestinya harus di datangkan pada sidang kedua kali ini tidak semua bisa di hadirkan oleh jaksa penuntut umum. Maka dari itu sidang berikutnya tanggal 8 Nopember 2021 dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi, majelis hakim meminta pada jaksa penuntut umum agar di hadirkan semua saksi yang harus hadir pada sidang minggu depan. Dalam sidang system daring atau online tersebut pembagian tempat untuk terdakwa berada di sel tahanan Mapolres Pacitan. Terdakwa di damping kuasa hukum tunjukan dari Pengadilan Negeri yaitu Bajuri SH. Sedangkan Jaksa penuntut umum, para saksi dan kuasa hukum terdakwa berada di kantor kejaksaan negeri pacitan. Editor : Asri NuryaniHome» news» Sidang Kedua Terdakwa Pembunuhan Patok Koang Ditunda Karena Kendala Jaringan Internet, Majelis Hakim Tawarkan Opsi Sidang Tatapmuka
Sidang Kedua Terdakwa Pembunuhan Patok Koang Ditunda Karena Kendala Jaringan Internet, Majelis Hakim Tawarkan Opsi Sidang Tatapmuka
Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Oktober 28, 2021
Blog, Updated at: 16.25
03