Grindulu FM Pacitan - Penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Patok Koang dengan korban perempuan cantik dinyatakan lengkap dan layak untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Ini berarti sebentar lagi persidangan di meja pengadilan segera dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan melalui Kasi Inteligen Yusak Djunarto menyebutkan, pembunuhan patok koang sudah di laksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres pacitan. Selanjutnya akan di lakukan penahanan selama 20 hari sejak senin(04/10/2021)
“Untuk proses selanjutnya tentu di persiapkan surat dakwaannya karena ini dari segi formal dan materiil sudah lengkap. Penuntut umum menyatakan layak untuk di limpahkan ke PN.”kata Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusak.
Setelah dilakukan penyerahan dari Polres ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan berarti untuk penahanan tersangka pembunuhan patok koang tersebut penahanan dititipkan ke Rutan Kelas 2B Pacitan selama 20 hari sejak tanggal 04 Oktober 2021.
Kejaksaan Negeri Pacitan menyebut berkas perkara kasus pembunuhan Patok Koang dinyatakan lengkap atau P-21. Kepastian itu diungkapkan tim Kejaksaan usai menerima berkas tahap 2 yang diserahkan penyidik Polres Pacitan Senin 04 Oktober 2021.
Kasi Inteligen Yusak Djunarto menambahkan, penyidik polres telah menyerahkan barang bukti dan tersangka bersama pelimpahan tahap 2 sehingga pihaknya tinggal melengkapi berkas administrasi dan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pacitan untuk bisa disidangkan.
Dilanjutkan Kasi Inteligen Yusak, kejaksaan Negeri Pacitan juga sudah menyiapkan 3 Jaksa Penuntut Umum. Namun melihat kondisi dan situasi nanti bisa kemungkinan di tambah lagi jumlah Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal persidangan di Pengadilan Negeri.
“Jaksa yang ditunjuk ada 3 yang mengawal dipersidangan tapi itu nanti kemungkinan bisa tambah ya, melihat situasi dan kondisi perkembangan kasus ini.”kata Kasi Inteligen Yusak.
Adapun tersangka Irfan Muslim(24) sudah menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di rutan kelas 2b pacitan sejak senin(04/10/2021). Di ketahui Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan DS(20) wanita cantik pada Jumat(6/8/2021). Pelaku tega menghabisi nyawa korban yang notabene masih kerabatnya itu gara gara cemburu melihat ada foto pria lain di Hand Phone Korban.
Menurut Kepolisian saat rilis perkara telah mengenakan pasal berlapis terhadap kasus pembunuhan keji tersebut. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Editor : Asri Nuryani