Ditambahkan Kajari Hendri, proses penganggaran apakah di proses pra pemanfaatan uang itu ada yang salah atau tidak. Kalau fakta kerugian sudah ada karena sudah terbukti. Tapi di area penganggaran itu apakah ada yang salah atau tidak. “Pemanggilan saksi mungkin sudah separo lebih ya yang terkait dengan perusda ini, kemudian apa namanya yang terkait dengan perusda ini adalagi harus kita telaah, telaah. Jadi dalam pemanggilan itu kan kita panggil nanti kita ekspos kita telaah nanti apakah masih perlu saksi atau tidak, nanti manggil lagi sampai pada saatnya kita telaah.”kata Kajari.
Di tambahkan Kajari Pacitan Hendri Antoro, tentu tidak ada perkara yang betul betul sudah tidak ada perkara lagi. “Ketika misalnya pengembangan perkara berdasarkan telaah nanti kita kok masih ada yang terkait dengan itu ya tidak mungkin kan. Tapi sekali lagi itu bukan karena menarget, bukan karena ber andai andai karena memang betul betul semata mata karena fakta hukum.”tutur Kajari Pacitan Hendri Antoro.
Selain fokus progres Kepala kejaksaan negeri pada dua kasus GLI dan pendalaman kembali kasus Perusahaan daerah (Perusda), kejaksaan juga ber upaya menuntaskan kasus tipikor limpahan dari polres yang menyeret dua aparat pemerintahan desa di TKP berbeda sampai saat ini belum ada pengiriman perbaikan berkas terkait satu kasus. Sedangkan satu kasus lagi menurut Kajari sudah di anggap lengkap. Kajari memerintahkan Jaksanya untuk proaktif koordinasi secara intensif dengan kepolisian agar tidak menumpuk perkara di kejaksaan. “Soalnya untuk tindak pidana korupsi itu tidak bisa dilaksanakan melalui online cukup di pacitan tapi harus datang ke Kejati Surabaya.”imbuh Kajari
Polres masih memiliki tanggungan satu kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri pacitan tapi belum lengkap berkasnya atau pra penuntutan. “Ini kita nunggu, segera saja untuk dilengkapi biar gak numpuk, kita juga bisa atur strategi waktu nanti kalau cepat di penuhi.”kata Kajari.
Editor : Asri Nuryani