Grindulu FM, Pacitan - Kabar adanya pengunduran diri Moh. Yunus Hariadi dari Plt. Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Pacitan dianggap wajar Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Namun Indrata belum siap ditinggal sendirian oleh Moh. Yunus Hariadi untuk saat ini. Karena itu Bupati Indrata terasa berat melepas atau tetap nggondeli Yunus.
“Itu merupakan hak pribadi beliau, Saya berharap Plt Dinas Pemukiman dan Perumahan jangan mundur dululah. Ada beberapa pertimbangan dan akan kita coba koordinasikan dulu.”kata Indrata.
Untuk diketahui, saat ini kondisi roda pemerintahan dilingkung pemkab pacitan memang lagi krisis jabatan Plt dan banyak kekosongan jabatan Kepala Dinas. Kondisi itu akan ter urai setelah Oktober mendatang, di mana batas larangan Bupati terlantik lakukan mutasi sebelum 6 bulan sesudah pelantikan akan berakhir.
Rasa berat melepas Plt.Dinas Pemukiman dan Perumahan Yunus Hariadi juga dilontarkan Sekretaris Daerah Heru Wiwoho.
“Kami akan membahas hal itu nanti dan meminta pertimbangan dalam rapat koordinasi dengan baperzakad.”ungkap Sekda Heru Wiwoho.
Seperti diketahui, dalam surat yang dikirim ke Bupati dan DPRD Pacitan, Yunus Hariadi yang saat ini menjabat asisten sekda bidang perekonomian beralasan dirinya merasa tidak mampu mengemban tugas rangkap jabatan. Dalam surat tertulis mulai 31 Agustus 2021 resmi mundur dari jabatan sebagai Plt Dinas Kawasa pemukiman dan Perumahan.
Sementara data BKD menyebutkan kekosongan jabatan di lingkup pemkab saat ini Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala SatpolPP, Kepala Dinas Pemukiman dan sejumlah sekretaris dinas.
“Pensiun pejabat di lingkup pemkab pacitan memang bersamaan atau lebih banyak tahun ini. Puncaknya pensiun memang terjadi di tahun 2020-2021 makanya tidak heran jika terjadi banyak kekosongan jabatan.”kata Supomo Kepala BKD Pacitan.
Oktober memang menjadi bulan jawaban bagi sejumlah pejabat PNS dilingkup Pemkab Pacitan yang sudah menunggu nunggu, siapa saja yang bakal menduduki kursi basah di roda pemerintahan dalam membantu kinerja Bupati dan Wakil Bupati. Di bulan Oktober nanti, selain Bupati sudah bisa memutasi jabatan juga akan diberlakukannya perubahan SOTK yang Perda nya telah disetujui DPRD.
Dalam perubahan SOTK tersebut, Jumlah Dinas dari 20 Lembaga Dinas sekarang menjadi 19 Lembaga Dinas dan dari 6 Badan lebih ramping dirubah menjadi 4 Badan.
Editor : Asri Nuryani