Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro, 4 orang yang masuk DPO kejaksaan negeri itu merupakan terdakwa tindak pidana umum. “Ada kurang dari lima orang terdakwa masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang, agar pelaku dan calon pelaku kejahatan itu tidak menganggampangkan tindak pidana di Pacitan, tetep akan kita kejar sampai dapat.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro saat dikonfirmasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro menambahkan, kasus DPO tindak pidana umum tersebut merupakan kasus lama sebetulnya, akan tetapi lagi lagi harus di tuntaskan. Yang bersangkutan waktu itu keluar demi hukum karena habis masa penahanannya tapi putusan akhirnya belum turun, begitu turun yang bersangkutan sudah habis masa tahanan di rutan. Berarti tahanan itu harus menggenapi masa tahanannya.”Pada masanya kalau itu bisa kami lakukan akan kami publish sebab hal itu menjadi tanggung jawab kami.”kata Kajari Hendri.
Dilanjutkan Kajari Pacitan, sebenarnya tidak terlalu lama hitungan hukumannya tapi demi kepastian hukum semuanya harus menjalani sesuai putusan hakim. “Dan ketika kita bertindak mendapatkanya harus kita hukum. Karena itu kita berharap para DPO itu menyerahkan diri. Yang bersangkutan tetap harus menjalani proses hukum meskipun bukan bicara soal kurungannya berapa minggu atau bulanan tetep kita akan kejar.”pungkas Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Editor : Asri Nuryani .