Grindulu FM, Pacitan -Meskipun Pemerintah Daerah gencar lakukan sosialisasi pentingnya terapkan protokol kesehatan(Prokes) terutama bermasker saat berada di luar rumah akan tetapi tetap saja masih ada yang melanggar. Setidaknya, dari hasil operasi yustisi sidang di tempat yang di pusatkan di Gasibu, Kamis(08/07/2021) sejumlah belasan warga terjaring.
Operasi yustisi prokes hari pertama tersebut langsung di sidak sejumlah pejabat forkopimda, diantaranya Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Komandan Kodim 0801 Pacitan Letkol Kav.Ibnu Khazim, Kajari Pacitan Hendri Antoro dan Sekda Heru Wiwoho.
Mereka yang terjaring yustisi protokol kesehatan tersebut langsung di giring ketempat sidang. Ada saja alasan mereka yang terjaring, ada yang lupa masker ada di jok motor, ada juga yang tali masker putus, ada lagi yang kelupaan gak di pakai tapi di masukan sak celana. Apapun itu alasannya tetap saja mereka sudah ketangkap basah melanggar prokes. Sehingga sidang di tempat harus di jalani begitu juga mereka harus bayar denda sebagai sanksinya. Bervariasi dendanya, mulai dari Rp.20 ribu hingga Rp.50 ribu tinggal melihat titik beratnya pelanggaran.
Seperti di ketahui, dalam PPKM darurat, satgas Covid-19 Pemkab Pacitan lakukan sidang di tempat dengan pemberian sanksi denda untuk operasi yustisi di ahri pertama kali ini, Kamis(08/07/2021)
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di temui di tengah tengah sidak operasi yustisi tersebut mengatakan, operasi yustisi dengan penerapan denda akan di lakukan terus menerus hingga munculnya efek jera bagi masyarakat pacitan untuk tertib terapkan protokol kesehatan terutama bermasker.
Dalam PPKM darurat kali ini tidak hanya dijalanan, penertiban juga di fokuskan di seluruh titik keramaian yang ada lingkup wilayah kota.
“Kita melihat kegiatan ini agar masyarakat benar benar timbul kesadarannya bermaskerlah, baik di manapun sekarang kita harus pakai masker terus. Tadi ada beberapa tindakan harapan bisa jera. Kegiatan ini kembali untuk menjaga masyarakat tidak tertular covid-19 intinya itu. Kalau warga sudah jera dan mulai sadar bermasker kenapa di teruskan, ya sudah kita hentikan operasi yustisinya”kata Indrata
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro menjelaskan, dari hasil pelanggaran operasi yustisi pada masa PPKM darurat ini memang harus di beri sanksi denda. Ketika menemukan pelanggar tidak tertib protokol kesehatan, langsung di sidangkan.
“Tidak semata mata denda masuk kasda nya itu tidak seberapa tapi efek jeranya itu yang kita kedepankan. Sanksi itu ada beberapa. Ada sanksi social ada sanksi denda. Kita lihat kemanfatanya untuk pelanggar itu lebh tepat denda atau sanksi sosial. Jadi kita demi kemanfaatan untuk pelanggar tersebut dan ada efek jera kita pertimbangkan pilih sanksi denda. Selain agar tidak terjadi kerumunan memang yang lebih tepat kita terapkan denda daripada sanksi sosial menyanyikan lagu. Bervariasi dendanya mulai dari Rp.20 ribu ada juga yang dari luar daerah Rp.50 ribu.”kata Kajari Hendri
Di tambahkan Kajari Pacitan Hendri Antoro, operasi yustisi rencana terus dilakukan, mudah mudahan dengan beberapakali operasi yustisi warga bisa tertib dan sadar akan pentingnya prokesdi masa pandemi Covid-19 ini.
“Ada 12 pelanggar dari hasil sidang di tempat hari pertama ini. Rata rata pelanggar orang dewasa yang memang sengaja tidak prokes saat melintas jalur protokol. Ada juga satu orang pengendara roda 4 dari luar daerah kita denda Rp.50 ribu.”imbuhnya
Sementara itu Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, memang berkali kali sebelumnya sudah gencar di lakukan yustisi prokes dengan sanksi social tapi tampak tidak menggigit. Mereka tetap melanggar juga meski hantaman virus corona dalam kondisi darurat. Untuk itu hukuman di tingkatkan bagi pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi. Dalam operasi yustisi di tengah tengah di berlakukannya PPKM darurat tersebut ada UU Kesehatan dan juga Wabah menular. Operasi yustisi akan di lakukan setiap hari sedangkan lokasi tempat di acak nanti sampai tanggal 20 Juli. Hal itu di laksanakan supaya pacitan masuk zona hijau.
“Hukuman kita tingkatkan, kemaren yustisi dengan pembinaan, mulai saat ini yustisi kita denda. Kalau melanggar lagi tidak hanya denda saja tapi bisa ancaman ke kurungan.”tegas Kapolres AKBP Wiwit
Hantaman Virus Corona gelombang kedua ini memang benar benar butuh turun tangan semuanya. TNI-Polri dan Pemerintah memang harus bahu membahu, begitu juga masyarakat harus membantu. Salahsatunya yang bisa di lakukan masyarakat tertib terapkan protokol kesehatan. Namun apa yang terlihat lanjut Komandan Kodim 0801 Pacitan Letkol Kav. Ibnu Khazim, meskipun sudah setahun pandemi Covid-19 dengan korban bertumbangan tapi masih ada juga masyarakat yang tidak mau pakai masker saat berada di luar rumah dan terjaring operasi yustisi prokes yang digelar Satgas Covid-19.
“Walaupun pandemi ini sudah satu tahun masih ada saja masyarakat yang menyepelekan tidak prokes, lha inilah saatnya pemda bersabar untuk tidak bosan ngomong ke masyarakat melalui penegakan hukum dan aturan dalam bentuk operasi yustisi.”jelas Dandim 0801 Pacitan Letkol Kav.Ibnu Khazim
Bahkan untuk mewujudkan kegiatan PPKM darurat di tengah amukan dahsyat Virus Corona gelombang kedua kali ini, Kodim 0801 Pacitan tidak tanggung tanggung membeckup program pemerintah daerah dengan memperbantukan kekuatan personil. Tidak tanggung tanggung, penebalan satuan tempur dari batalyon 511 blitar di datangkan 50 personil. Mereka di tempatkan di Makodim 0801 Pacitan yang di sebar di sejumlah titik sesuai skala ancaman pandemi.
“Kodim saat ini juga dapatkan Penebalan Satuan operasional, satuan tempur yang di tempatkan di Makodim kita sudah bagi sesuai skala ancaman pandemic titik mana yang di tambah sehingga dapat memberikan dukungan kepada aparat kewilayahan, baik babinsa maupun bhabinkatibmas.”tutup Dandim 0801 Pacitan dalam wawancara usai Sidak Operasi Yustisi Prokes Hari pertama di jalur Jalan A. Yani.
Editor : Asri Nuryani