Grindulu FM, Pacitan -Akhirnya kepolisian resort pacitan dalam hal ini satuan unit reskrim memutuskan untuk menambah saksi yang akan di periksa terkait kasus pembantaian anjing di kawasan teleng beberapa pekan lalu.
Dari satu saksi di duga pelaku berkembang menjadi 6 orang saksi yang akan di periksa di duga sebagai pelaku pembantaian anjing milik korban indah dan daru.
“Pelaku 5-6 orang, saat kejadian ada saksi melihat sekitar 15 orang, campur laki laki ada juga perempuan tapi yang melakukan eksekusi ada sekitar 5 hingga 6 orang. Persis apa yang di lihat saksi inisial MG.”kata Kasat Reskrim AKP Juwair
Dengan adanya kerjasama bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah teleng atau TKP bisa di peroleh pelaku bertambah jadi 5-6 orang. Untuk itu Rabu(05/05/2021) akan dilakukan pemeriksaan ke 6 orang tersebut di kantor polisi untuk di mintai keterangan.
Seperti di ketahui, Kemaren minggu resmi pelapor datang ke polres secara resmi buat laporan. Kejadiannya kamis di aploud ke medsos oleh Indah pemilik anjing yang dibantai dengan cara di bunuh lalu di bakar. Lalu sabtu viral di medsos.
“langkah saya menghubungi indah yang aploud di medsos. Saya beri pengertian bahwa jika kalau kamu tidak mau melapor, polisi tidak bisa bertindak. Akhirnya korban melapor. Akhirnya minggu saya turun ke TKP dengan kasat intel dan bhabinkamtibmas juga anggota yang piket lakukan cek TKP minta keterangan saksi MG . kemudian polisi lakukan penyelidikan.”tegas Kasat reskrim Juwair
Untuk memastikan dalam penyelidikan berapa jumlah sebenarnya dari anjing yang dibantai pelaku, anggota satuan reskrim TKP ulang, sebab kabar sampai saat ini berapa jumlah anjing yang di bantai masih simpang siur.
“Kata Indah pemilik anjing yang dibantai ada 11. Tapi kata saksi MG, indah ini hanya punya anjing 10. Setelah di bunuh dan di bakar bangkai ada 8 menurut keterangan mg. 4 besar 4 kecil. Yang lain sisanya belum di ketahui milik siapa apakah anjing liar atau anjing milik orang lain.”kata Juwair
Informasi baru yang masuk ternyata ada tiga anjing di selamatkan ibu tun. “Hari ini ren kita juga akan memeriksa bu tun itu. Dan juga akan memeriksa Ketua RT sebagai saksi apakah betul ada warganya yang lapor kambing nya mati di gigit anjing.”lanjut Kasatreskrim
Dalam Olah Tempat Kejadian Perkara(TKP), polisi juga mendatangkan dokter spesialis hewan yakni dr. Alek dan dr pipit.
“Hal itu untuk mengetahui berapa jumlah anjing yang mati di bantai. Namun saat kuburan di bongkar bangkai sudah rusak sehingga tidak bisa terindentifikasi berapa jumlah pastinya.”tutur AKP Juwair
Dari tindakan main hakim sendiri para pelaku pembantaian anjing tersebut, bisa di pidanakan. “Di kenakan pasal 302 dengan hukuman penjara selama lamanya 2 bulan dengan denda 4500 pada ayat 2 nya. Kalau perbuatan menyebabkan binatang sakit lebih dari seminggu dan luka berat atau sebabkan kematian maka orang yang bersalah karena penganiayaan binatang di hukum 9 bulan pasal 302 ayat 2. Pasal 406 lebih berat. Barang siapa dengan sengaja membunuh binatang punya orang lain ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Tetapi pas ini pelaku tdak bisa di lakukan penahanan. Jadi nanti jangan tanya kapan pelaku di tahan. Ancaman hukuman 5 tahun yang bisa di tahan atau pasal pengecualian.”pungkas AKP Juwair Kasatreskrim Polres Pacitan
Editor : Asri Nuryani