Grindulu FM, Pacitan - Satuan Lalulintas Polres Pacitan menjadi satu diantara unit lalulintas yang bakal memulai menerapkan Elektronic Trafic Law Enforcement (ETLE).
Pelan tapi pasti ETLE akan diberlakukan di semua titik jalur lalu lintas. Namun untuk tahap awal akan menerapkan penindakan tilang elektronik di jalur Bapangan dan simpang penceng lebih dulu. Dua titik kamera yang dipasang pada kedua titik tersebut dinilai Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono efektip karena dari hasil kajian petugas kedua titik jalur tersebut merupakan jalur tertib berlalulintas dan dinilai rame setiap detiknya.
Dua kamera yang saat ini di gunakan kepolisian Pacitan untuk tilang elektronik itupun rencana ke depannya akan di ganti dengan yang lebih canggih lagi.
Dalam jumpa pers sosialisasi ETLE, Senin(19/04/2021) Kapolres Pacitan AKBP Wiwit menjelaskan kamera akan mendeteksi orang orang atau pelanggar yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
‘Kalau misalnya motor, pengendara tidak menggunakan helm plat nomernya itu akan diambil. Diambil di foto di screenshot baik bagian depan maupun belakang jadi kita harus screenshot setelah itu di print, setelah di print masukin ke dalam blangko surat di searching dulu plat nomernya. Namanya siapa pemiliknya dan kedalam blanko surat akan dikirim ke pelanggar. Dikirim ke pelanggar nanti pelanggar di surat itu sudah ada tanggal untuk konfirmasi ataupun klarifikasi ke kantor bahwa yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau bukan apabila dia tidak konfirmasi dialah dianggap pemilik dan setelah itu prosesnya sampai ke Pengadilan Negeri setelah ke Pengadilan ke Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti seperti itu.”Kapolres Pacitan AKBP Wiwit menggambarkan proses Etle (Tilang Elektronik) pada sejumlah wartawan
Selain memberikan ETLE di dua titik jalur protokol tertib berlalulintas, kepolisian pacitan dalam hal ini satuan lalulintas juga melengakpi kedua petugas polisi dengan alat kamera canggih yang di pasang di helm.
Ditambahkan Kapolres Wiwit, dalam pelaksanaan ETLE, Satuan Lalulintas Polres Pacitan memanfaatkan kamera portabel yang terpasang di traffic Bapangan dan Simpang Penceng, dan ada di helm polisi. “Kamera itu bisa merekam kejadian pelanggaran lalulintas sebagai bukti.”jelas AKBP Wiwit. Prinsipnya lanjut Kapolres AKBP Wiwit, ETLE ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri baru “untuk dapatnya dilaksanakan juga di daerah daerah.” tambah AKBP Wiwid.
Adapun pelanggaran yang bisa terekam kamera tersebut, berupa pelanggaran rambu rambu lalulintas, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk penerapan ETLE penindakan elektronik tersebut, akan dilaksanakan di Pacitan masih menunggu perintah dari Kapolri. Jika perintah Kapolri siap diterima Polres Pacitan, maka saat itu juga akan dilaksanakan di Polres Pacitan. “Saat ini proses tahapannya kita sosialisasi dulu.”.tutur Kapolres
Editor : Asri Nuryani