Grindulu FM, Pacitan - Setelah dua kali melakukan aanmaning “teguran” kepada pihak tergugat, dalam hal ini Pemkab Pacitan dan rakyat pedagang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mengambil sikap, untuk menganggap selesai tahapan aanmaning dan segera lakukan eksekusi.
Dalam pantauan GrinduluFM, tidak terlihat adanya pihak rakyat pedagang yang datang penuhi panggilan Pengadilan untuk lakukan aanmaning kedua, Kamis(08/042021). Aanmaning pertama pekan lalu, pedagang juga tidak ada yang datang, hanya terlihat Plh. Bupati Pacitan Heru Wiwoho yang tampak dengan menggunakan baju batik warna coklat keluar dari ruang kantor Pengadilan Negeri, didampingi Kepala Bidang Hukum Pemkab Pacitan, Deni Cahyantoro pada aanmaning kedua kalinya, Kamis (08/04/2021).
Heru Wiwoho mengatakan, dalam aanmaning kedua itu hasilnya apapun keputusan Hakim Pengadilan Negeri, pihaknya akan taat hukum. “Hasilnya, ya kita tetep karena sudah dipanggil kedua dan sebagian gak datang, ya.. sudah putusannya akan ikut pada pihak Pengadilan. Kalau kita kan tetep mematuhi regulasi.”ujar Plh Bupati Heru Wiwoho saat di temui usai aanmaning kedua.
Mohammad Hamidi, Panitera Pengadilan Negeri Pacitan ditemui dalam kesempatan yang sama menjelaskan, pada prinsipnya aanmaning sudah dilakukan dan dianggap selesai. Namun karena sebentar lagi masuk bulan suci ramadhan dan juga hari raya idul fitri, maka untuk pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan setelah lebaran nanti.
“Pada prinsipnya, tahapan aanmaning tidak ada penyelesaian, artinya secara formalnya tahapan berikutnya dilakukan eksekusi, tapi sebentar lagi masih bulan puasa, menghormati para muslim biar kondusif kita lakukan setelah lebaran eksekusinya.”kata Hamidi, Panitera Pengadilan Negeri Pacitan.
Ditambahkan Hamidi, untuk tanggal eksekusi tepatnya kapan, itu masih belum dibicarakan dalam aanmaning kedua, Kamis(08/04/2021), “yang jelas sebelum pelaksanaan eksekusi akan kita berikan surat pemberitahuan.”jelas Hamidi.
Seperti diketahui, aanmaning “teguran” akan dilakukannya eksekusi itu tahapan awal dari proses eksekusi. Dan eksekusi itu wajib dilaksanakan setelah pengadilan menerima permohonan pelaksanaan putusan perkara gugatan di tingkat kasasi.
Terkait adanya aanmaning itu, rakyat pedagang sempat mendatangi kantor Bupati Pacitan untuk memohon, agar eksekusi dibatalkan dan warga pedagang tetap boleh jual beli di pasar sengketa tersebut. Namun apa daya, hasil putusan pengadilan memenangi ahli waris tanah, sehingga pihak pemenang ini memohon pula pada pengadilan untuk mengosongkan lahan miliknya itu.
Untuk diketahui, tanah pasar tulakan yang saat ini jadi sengketa itu didiami oleh puluhan masyarakat untuk berdagang. Namun setelah kalah dalam perebutan hak milik tanah dengan ahli waris tanah yang sah, puluhan pedagang terancam di eksekusi. Berdasar hasil aanmaning”teguran” kedua kali di PN Pacitan rencana eksekusi akan di laksanakan selesai Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021.
Editor : Asri Nuryani