Grindulu FM, Pacitan - ‘Hamil duluan’ masih mendominasi sebab anak dibawah usia atau kurang dari 19 tahun sudah mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pacitan.
Angkanya yang terdaftar di Pengadilan Agama Pacitan tidak tanggung tanggung. Dalam kurun waktu belum tiga bulan sejak Januari, hingga per 08 Maret di tahun 2021 ini, sudah tercatat ada 82 permohonan dispensasi kawin, dari total 90 perkara gugatan yang masuk ke kantor PA Pacitan. Sedangkan sepanjang tahun 2020 lalu, angka dispensasi kawin mencapai hampir 400 perkara.
Muhammad Risky, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan menjelaskan, selama pandemi, PA Pacitan masih terus buka sidang, tapi dengan memperketat protokol kesehatan tanpa mengurangi atau membatasi jumlah sidang perkara.
“Yang mendominasi kenaikan perkara di Pengadilan Agama Pacitan sampai tahun 2021 ini tetap perkara dispensasi kawin.’ujar Risky.
Apa yang menyebabkan terjadinya kenaikan perkara dispensasi kawin di Pacitan dari tiga tahun terakhir ini, masih belum bisa dijelaskan. "Sampai saat ini, apa dampaknya masih dilakukan diskusi serius untuk bisa mengambil kesimpulan yang pas,." lanjut Risky.
Tapi tidak menutup kemungkinan, melonjaknya dispensasi kawin itu, karena adanya perpanjangan usia menikah, bagi laki laki maupun wanita, yang diberlakukan Negara Republik Indonesia.
Dimana laki-laki dan wanita, diperbolehkan menikah oleh negara harus sudah berusia 19 tahun. Kalau sebelumnya, wanita 16 tahun, laki laki 19 tahun.
Terkait kenaikan perkara gugatan dispensasi kawin di Pacitan, dari tahun ketahun harus ada kerja ekstra dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan daerah dalam memberikan edukasi.
“Mayoritas atau hampir 80 persen dispensasi kawin di Pacitan memang ‘hamil duluan’.ujar Risky.
Kemudian ditambahkan Risky, saat ini yang menjadi perhatian Pengadilan Agama Pacitan, justru pada saat proses pengajuan permohonan dispensasi kawin, di Pengadilan Agama Pacitan 65% itu menggunakan jasa pengacara. Padahal di kantor PA, sudah disediakan fasilitas untuk memudahkan pemohon dispensai kawin, mengajukan gugatan perkara dengan biaya yang lebih ringan.
“Hampir semua perkara gugatan, terutama dispensasi kawin pakai pengacara. Kalau pas agenda sidang, terlihat ramai pengacara di Pengadilan Agama.”kata Risky.
Risky mengatakan, kalau ingin mengeluarkan biaya murah, sebenarnya warga bisa memanfaatkan fasilitas yang ada dikantor Pengadilan Agama. Tapi karena tampaknya warga ini tidak mau ribet mengurus wira-wiri, mereka lebih memilih gunakan jasa pengacara meski biaya jatuhnya lebih banyak, jika dibandingkan menggunakan fasilitas yang disediakan kantor Pengadilan Agama.
“Pengadilan Agama tidak pernah mempersulit proses pengajuan gugatan dengan adanya fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pemohon dengan biaya yang tidak mahal. Tapi kenyataannya kalau melihat sidang harian di Pengadilan Agama, jasa pengacara masih banyak yang memilih. Sehingga kita pihak PA juga tidak bisa melarang hal itu.”pungkas Risky.
Editor : Asri Nuryani