Grindulu FM, Pacitan - Kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19, ternyata tidak sedikit pula yang menyebabkan munculnya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan isteri, hingga ujungnya mengakibatkan perceraian.
Muhammad Risky Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pacitan mengatakan, untuk perkara gugatan di PA Pacitan januari- awal maret 2021, mencapai 308 perkara. Dengan perkara mendominasi masih cerai gugat atau pihak istri yang meminta.
Lanjut Risky, perceraian itu terjadi, gara gara perselisihan dan pertengkaran pasangan. Pertengkaran itu terjadi bisa karena perekonomian keluarga yang sulit dampak pandemi, pihak ketiga akibat media social, atau ketidak cocokan lagi antara pasangan.
“Dari sisi kalkulasi perkara tahun 2021, Januari hingga awal Maret 2021 jika dibanding bulan yang sama pada tahun 2020 angkanya stagnan hampir sama, kalau naik hanya sekitar 5 persen saja.Ini berarti ada kecenderungan turun perceraian di Pacitan.”jelas Risky.
Peningkatan kasus perceraian pada tahun 2020 lalu diduga, lantaran adanya pihak ketiga dampak dari media sosial, namun di masa pandemi Covid-19 kali ini, beralih peningkatan kasus cerai di Pacitan lebih disebabkan perselisihan dan pertengkaran. Ada juga karena lepas tanggungjawab dari pihak suami.
Di katakan Risky, pertengkaran dan perselisihan itu, jika terjadi terus menerus bisa menggoyahkan tali pernikahan.
“Sebab akan muncul rasa saling curiga jika pertengakaran terus terusan terjadi, sehingga akhirnya menumpuk beban pikiran dan depresi. Bahkan kondisi sulitnya keuangan keluarga, juga bisa meretakan mahligai rumah tangga, yang ujungnya terjadi perceraian.”pungkas Muhammad Risky.
Editor : Asri Nuryani