Berdalih Beli Nasi Bungkus, Pelaku Embat Telpon Genggam Pemilik Warung

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Januari 23, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Sepandai pandai tupai melompat akhrnya jatuh juga. Maksut hati menyembunyikan barang curian agar tidak bisa terhendus polisi tapi ternyata penciuman dan mata polisi lebih tajam dari siasat pelaku. Barang curian berupa HP yang disembunyikan pelaku inisial Rf(23)laki laki warga sukabumi inipun bisa ditemukan petugas polisi. Dan langsung pelaku ditangkap dirumah kostnya dengan tanpa perlawanan untuk kemudian di gelandang masuk jeruji besi.

                                       

Penangkapan pelaku pencuri handphone milik pedagang warung makan itu dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Wiwid Ari Wibisono saat Konferensi Pers.Jumat(22/01/2021) di halking Mapolres Pacitan
“Pelaku diduga beraksi saat pedagang lalai dengan handphone genggamnya yang diletakan diatas meja.”terang Kapolres AKBP WIiwd
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor untuk kendaraan dan juga baju pelaku saat dipakai beraksi mencuri serta hanphone curian.
Kronologis kejadiannya sesuai hasil pemeriksaan, awalnya tanggal 17 Januari 2021 seperti biasa korban yang memiliki warung makan di jl. Wr.Supratman Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo berjualan. Kemudian  datang 3(tiga) orang pemuda yang tidak dikenal membeli nasi penyetan, setelah itu korban langsung melayani yang dipesan pembeli. Sementara hanphone milik korban ditaruh di atas meja dan ditinggalkan tergeletak untuk melayani pembeli. Kurang lebih 10 menit pesanan itu jadi ketiga pemuda itu langsung bayar dan pergi  meninggalkan warung. Setelah itulah korban sadar kalau HP miliknya yang diletakan di atas meja raib. Korban merasa curiga dengan ketiga pemuda yang barusan membeli meminta karyawan laki lakinya mengejar. Berhasil dikejar, tapi ketiga pemuda itu tidak mengaku kalau mengambil, sehingga korban melaporkan kejadian kehilangan itu ke polres pacitan. Setelah korban melaporkan, petugas polisi menindaklanjuti dan mendatangi TKP.  Setelah petugas menggali keterangan diketahui, pelaku smepat mampir ke toko kelontong didepan polsekta, langsung petugas lakukan penyisiran dan alhasil ditemukan akhirnya jika pelakunya salahsatu dari tiga orang pemuda tadi. inisial RF(laki laki)warga Sukabumi bekerja sebagai nelayan inilah yang sudah mencurinya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan  pasal 363 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman  7 (tujuh) tahun penjara.

Ditambahkan Kapolres, kejadiannya bisa dibilang hampir sama dengan minimarket dilakukan malam hari.
 “Jadi seseorang belanja disebuah warung makan, setelah belanja pulang tanpa disadari pemilik warung kehilangan hp nya yang diletakan diatas meja. Korban langsung lapor kepetugas polisi dan tim Reskrim langsung bergerak  cepat.”jelas Kapolres AKBP Wiwid saat gelar  Konferensi Pers.


Editor : Asri Nuryani


Blog, Updated at: 10.54
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03