Radio Grindulu FM, Pacitan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Pacitan Handoyo Aji dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) tak tega melihat nasib puluhan pengajar di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Pacitan terdampak Covid-19 yang tidak bisa mencairkan Bantuan Langsung Tunai(BLT)dari pemerintah pusat.
Terkait permasalahan itu Handoyo Aji mendampingi langsung puluhan pengajar tersebut datang ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pacitan. Senin(21/12/2020)
Kedatangan puluhan guru ngaji itu ke kantor Kemenag untuk meminta agar diberikan ijin operasional dan diberikan rekom untuk bisa mencairkan uang bantuan yang memang menjadi hak mereka. Akibat dari dua persyaratan itu yakni tidak memiliki ijin operasional dan tidak direkom untuk mencairkan dari kemenag, uang dalam rekening tidak bisa di cairkan oleh pihak Bank. “Negara dalam rangka dana Covid ini sebagian ada untuk lembaga lembaga tpq/tpa kemudian teman teman mengajukan lewat jalur tertentu tidak lewat kemenag. Kemudian disetujui bahwa dapat bantuan dana sebesar 10 ribu perlembaga sekitar 23 lembaga itu. Kemudian ketika salahsatu syarat pencairan itu kan harus ada ijin operasional dari Kemenag. Lha teman teman tpq/tpa tidak paham kalau ada istilah ijin operasional. Yang membuat kami datang ke Kantor Kemenag kali ini karena terkesan dari Kemenag tidak ada ikhtiar untuk membantu langsung di vonis tidak bisa mencairkan karena tidak ada ijin operasional. Mestinya kan harus ada solusi yang diberikan. Karena ini hak mereka, tolong di berikan.”jelas Handoyo Aji.Lanjut Handoyo Aji, kedatangan puluhan pengajar ngaji itu ke Kantor Kemenag sebenarnya
berharap ada etikat yang serius dari Kemenag Pacitan untuk memperjuangkan nasib para guru ngaji itu.“Ketika ada kekurangan persyataran mohon semstinya
kemenag membantu jangan kemudian di kedepankan cuci tangannya. Teman teman
berjuang cukup lama demi anak anak bangsa bisa membaca Alquran dengan
ikhlas.Kemudian Negara memberi dana Covid-19 ya berikanlah itu hak mereka.”ujar
Handoyo Aji.
Sementara Bambang Hadi Suprapto Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Kementrian Agama Pacitan menjelaskan, jika memang benar ada bantuan
dari Kementrian Agama Pusat tahap ke tiga jumlahnya 59 lembaga penerima. Namun
dari 23 lembaga penerima ternyata tidak memiliki ijin operasional meski lembaga
itu aktip sehari harinya sehingga ke 23 lembaga TPQ/TPA itupun tidak bisa
mencairkan bantuan dana covid-19 dari pemerintah.
“Sesuai Juklak Juknis nya ke 23 lembaga itu tidak
memenuhi persyaratan. Sehingga tidak bisa di cairkan. Mereka ini tidak punya
ijin operasional.. Sementara mereka tetap ingin di rekom bisa di cairkan.
Disisi lain saya merasa tidak tega tapi disisi lain aturan tidak
mengijinkan.”ujar Bambang
Di tambahkan Bambang, di benarkan jika 23 lembaga itu
aktip tapi persyaratan untuk bisa mencairkan bantuan itu harus terdaftar di kementrian agama pusat dan punya
nomer statistik TPQ/TPA . Kebetulan yang 23 lembaga yang datang ke Kantor
Kemenag ini belum memiliki persyaratan yang ditentukan pusat.
“Saya sarankan buat surat edaran secara tertulis untuk di lobi ke pusat sana agar direvisi
juklak juknisnya sehingga memungkinkan untuk kami memberi rekomendasi bisa
mencairkan.”tutup Bambang.
Editor : Asrinuryani