Grindulu FM, Pacitan - Setelah ada perbedaan pandangan cara tangkap ikan, muncul konflik antara nelayan lokal dan nelayan andon tamperan. Kondisi itu membuat Pemerintah yang berwenang terkait persoalan nelayan turun tangan dengan memberikan sarana mediasi.
Mediasi di laksanakan di ruang Pertemuan Dinas Perikanan Pacitan,Selasa(03/11/2020) dengan di ikuti sejumlah perwakilan seperti, Bakesbangpol, SatpolPP, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan, Kamladu, HNSI, Pengawas Perikanan, Pengusaha/Pengambeg Nelayan Andon, dan KUB di Wilayah Kecamatan Pacitan.
Alhasil dalam mediasi itu ditemukan titik terang penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak yang berkonflik sebelumnya yakni antara nelayan lokal dan nelayan andon.
Dikatakan Sumorohadi Plt Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Hasil kesepakatan yang tertulis dalam berita acara itu yaitu nelayan andon wajib memenuhi persyaratan administrasi nelayan andon yang di tujukan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan yang akan ditembuskan kepada UPT PPP Tamperan. Alat tangkap yang digunakan adalah pancing majemuk yang termasuk dalam kategori alat tangkap ramah lingkungan. Pelabuhan perikanan tamperan adalah sarana yang dibangun pemerintah untuk digunakan oelh semua masyarakat nelayan untuk muat dan bongkar ikan yangmemenuhi peraturan dan persyaratan yang ada kelengkapan dokumen kapal. Kapsitas pelabuhan memiliki keterbatasan sehingga perlu diatur pembatsan dan kupta lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan dilapangan .pemerintah lebih mengutamakan kondisi iklim usaha perikanan yang aman,tertib, kondusif dan harmonis dibandingkan fengan jumlah produksi maupun eprolehan retribusi. Pelaksanaan mekanisme ijin nelayan andon harus di penuhi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik.
“Penggunaan alat tangkap sudah ada satu kesepakatan, kesepakatan itu diantaranya nelayan andon itu bisa beroperasi dengan menggunakan alat tangkap rawe dengan jarak tangkap lebih dari 15 mil, terus kemudian alat tangkapnya alat pancing kurang dari 500 mata pancing itu yang jadi kunci pokok persoalan. Kesepakatan berlaku mulai hari ini karena ada berita acara dan ditanda tangani keterwakilan nelayan lokal, andon dan pengusaha.”jelas Sumorohadi
Sementara itu kalau masih ada yang melanggar khususnya bagi nelayan andon akan di kenakan sanksi adminsitrasi sesuai dengan aturan bahwa nelayan andon harus melapor ke dinas perikanan, apabila ada pelanggaran dari kesepakatan itu, mereka nelayan andon akan di pulangkan ke daerah asal.
Seperti diketahui, Permasalahan antara nelayan lokal dan nelayan andon itu sebenarnya hanya terkait persoalan pada perbedaan penggunaan alat tangkap dan kelengkapan administrasi yaitu surat ijin andon dan kelengkapan dokumen yang selama ini masih tidak terpenuhi.
Di temukannya kesepakatan antara nelayan lokal dan nelayan andon itu juga di benarkan oleh Ketua HNSI(Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Pacitan Damhudi.
Menurut Damhudi, secara umum masyarakat nelayan Pacitan sangat terbuka untuk nelayan andon. Adapun Kesepakatan tetap sesuai ketentuan kesepakatan tahun 2016 karena memang sudah detail dan rinci dan memang harus menghormati sebuah keputusan.
Dijelaskan Damhudi sebenarnya prinsipnya, nelayan andon itu buruh atau bekerja mencari makan, kalau bisa menghasilkan ikan sebanyak banyaknya dan yang terpenting pakai pancing horizontal akan tetapi nelayan lokal maunya pakai pancing yang vertikal untuk menjaga keberlangsungan layur itu lebih lama. Perbedaan itu agar tidak muncul konflik memanjang , hasil akhirnya diambil jalan tengah.
“Jadi yang pancing rawe dilaksanakan malam hari diatas 15 mil dengan jumlah pancing di bawah 500 mata pancing itu sudah kita sepakati.”terang Damhudi
Editor : Asrinuryani