Grindulu FM, Pacitan - Merebaknya unjuk rasa buruh dan mahasiswa di sejumlah kota di tanah air protes Omnibus Law Cipta Kerja ternyata juga dilakukan sejumlah mahasiswa di Pacitan. Mereka mahasiswa yang ada di Pacitan ikut melakukan aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja, yang saat ini hangat menjadi perbincangan di tanah air, seperti dilakukan Ikatan Mahasiswa Islam(IMM) Pacitan, Kamis(08/10/2020), menggelar aksi penggalangan tandatangan dari warga masyarakat pacitan.
Mahasiswa menarget penggalangan tandatangan itu bisa mencapai seribu tandatangan. Lalu akan diserahkan kepada Anggota DPRD Pacitan untuk ditindaklanjuti ke DPR Pusat.
Mereka memilih lakukan penggalangan tandatangan di depan gedung DPRD sambil berorasi butir butir keberatan pekerja atau buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja.
Gemma Gita Reformasi Koordinator Aksi mengatakan, dari Undang undang itu yang diuntungkan hanya investor saja, apalagi investor asing akan lebih diuntungkan.
Selian itu lanjut Gemma, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Islam Indonesia menimbang, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah cacat prosedur dari awal perancangan karena terkesan tertutup dan sangat elitis. Pemerintah dan DPR telah secara sepihak melakukan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja ditengah tingginya penyebaran virus corona. Hal itu dianggap memanfaatkan momentum untuk memuluskan para investor dan kaum oligarki. RUU Omnibus law lebih mementingkan kepentingan investor dari pada kepentingan masyarakat. Sehingga akan berujung pada eksplorasi dan eksploitasi tanpa memikirkan dampak buruk yang muncul dikemudian hari.
Menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR. Hal ini dikarenakan menganggap pemerintah dan DPR emmanfaatkan situasi hari ditengah kepanikan masyarakat akan penyebaran virus corona dengan tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menolak seluruh pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena sarat akan kepentingan investor dan mengorbankan rakyat secara luas. Menolak seluruh pasal RUU Omnibus Law karena hanya akan menimbulkan kemudharatan yang sangat luas dibanding kemaslahatan bersama rakyat indonesia. Meminta DPR-RI untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“RUU ini lebih menguntungkan investor apalagi investor asing. Salahsatu motivasi mahasiswa pacitan melakukan penggalangan tandatangan untuk menyadarkan pemahaman masyarakat akan Omnibus Law Cipta Kerja.”jelas Gemm.
Sementara aksi penggalangan tandantangan dan orasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Islam Muhammadiyah di depan Gedung DPRD itupun mendapat tanggapan dari anggota DPRD yakni Plt Ketua DPRD Eko Setyoranu. Perwakilan mahasiswa dipersilahkan masuk kegedung DPRD dan melakukan dialog sebentar dengan PLT Ketua DPRD Pacitan Eko Setyoranu diruang transit.
Dalam pertemuan singkat itu, Eko Setyoranu menyerahkan butir butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja pada Mahasiswa. Sebaliknya Mahasiswa menyerahkan Pernyataan Sikap Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pacitan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerjaa kepada PLT.
Ketua DPRD Ekosetyoranu terkait penolakannya.
Ekoranu menjelaskan, dalam butir butir keberatan pekerja/buruh diantaranya minimum Kabupaten/Kota(UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus. Penjelasan di UU Cipta kerja Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertiumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah. Upah minimum provinsi wajib ditetapkan oleh Gubernur. Upah minimum Kabupaten/Kota tetap ada.
“Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali, penjelasan di RUU Cipta Kerja pemerintah memastikan bahwa pesangon betul betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh. Jaminan kehilangan pekerjaan adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengruangi manfaat dari berbagai jaminan social lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pension. Jaminan kehilangan pekerjaan tidak menambah beban bagi epkerja/buruh.Itu butir butir yang harus di pelajari dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.”Jelas Eko Setyoranu. Editor : Asrinuryani