Grindulu FM, Pacitan -Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indartarto mengatakan, dalam menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 70 Tahun 2020, perlu membentuk Penegak Disiplin Protokol Kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pacitan.
“Komunitas ini tugasnya hanya mengingatkan bagi warga yang tidak memakai masker atau tidak mengindahkan protokol kesehatan. Mereka tidak berhak untuk meminta denda sanksi tapi cukup mengingatkan saja. Jika warga membandel, komunitas melaporkan saja pada tim gugus. Nanti tim gugus yang akan menindak .”jelas Indartarto
Dalam Apel pemberangkatan komunitas sebagai penegak disiplin protokol kesehatan itu juga dilakukan penyematan rompi berwarna hitam pada sejumlah relawan atau komunitas. Penyematan Rompi hitam kepada relawan dilakukan oleh Indartarto Ketua Tim Gugus , Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanyo, Perwakilan dari Kodim 0801 Pacitan dan Sekda Pacitan.
KapolresPacitan Didik Haryanto menjelaskan, terkait penegak displin berbasis komunitas ini merupakan arahan dari Kapolri dan ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim untuk dilaksanakan ditingkat Polres atau Kabupaten/Kota. “Kemarin dari kegiatan vidcon dapat arahan dari bapak Kapolri dan ditindaklanjuti bapak Kapolda Jatim . Ini tidak lain dan tidak bukan adalahuntuk menekan penyebaran Covid - 19. Karena sampai sekarang data nasional tetap mengalami kenaikan. Meskipun kita tahu, saat ini di Pacitan berada diperingkat terendah, baik resiko maupun jumlah penderita terkonfirmasi positif Covid-19.”terang Kapolres Untuk pertamakali beraksi , setelah dilakukan pelepasan oleh Ketua Tim gugus tugas, relawan ini langsung menuju Kantor Disdukcapil untuk memastikan kerja relawan sebagai kepanjangan tangan Pemerintahan dalam menekan penyebaran Covid-19 di Pacitan yang dari bulan ke bulan tidak bisa dipandang remeh peningkatan angka penderita dan penyebaran virus nya.Dakam sidak di Disdukcapil, Kapolres memastikan langsung terkait sarana prasarana protokol kesehatan seperti cek suhu, jarak kursi serta ketersediaan hand sanitizer.
Tidak main main, dalam penegakan disiplin protokol
kesehatan covid-19 juga di berlakukan dengan sanksi iuran Rp.50.000; bagi perorangan atau bagi pedagang, pengusaha
ada sanksi denda maksimal Rp. 500.000;.yang kejaring tidak bermasker di tempat umum.
Terkait penanganan percepatan Covid-19 di Kabupaten Pacitan juga mendapatkan Reword dari Pemerintah Pusat anggaran dari DID (Dana Insentif Daerah) senilai 12,5 Miliar Rupiah. Anggaran tersebut jelas Indartarto akan dimanfaatkan untuk menanggulangi pemulihan ekonomi dan Kesehatan.
“Ya kita dapat bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat senilai dua belas setengah miliar rupiah. Ini merupakan reword atau penghargaan karena kita melaporkan kegiatan dan anggaran secara cepat dan tertib. Nanti anggaran ini yang akan kita gunakan untuk menanggulangi Covid-19 dari sisi pemulihan ekonomi dan kesehatan.”terang Indartarto.
Editor : Asri nuryani