Kedua tersangka itu adalah inisial AH laki laki warga Pacitan yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Perusda periode 2010-2011.
Seperti di informasikan, untuk pengembangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha digelontor modal mencapai Rp.2miliar sejak 2010. Hanya baru diterimakan Rp.1miliar. Modal itu dicairkan dalam dua tahap masing masing Rp. 500 juta setiap tahun. Dalam penggunaannya terjadi penyimpangan/perbuatan melawan hokum dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.000.000.000;(satu milyar rupiah).
Kasi Inteligen Kejaksan Negeri Pacitan Mirzantio Erdinanda sh mengatakan, Pada hari ini tanggal 30 September 2020 Kejaksaan Negeri Pacitan melalui dari tim Tindak Pidana Khusus, tim Penyidik maupun tim Penuntut Umum melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka ataupun barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum terhadap dua perkara. Satu perkara terkait dengan pembangunan jembatan di Desa Gegeran Arjosari tahun 2016-2017 dan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusda(Perusahaan Daerah) periode 2010-2011.
Dari kantor Kejaksaan Negeri Pacitan sekitar pukul 11.00 Wib kedua tersangka yang sudah merugikan keuangan Negara itupun dibawa ke Rutan Medaeng Kejati Jatim menggunakan mobil tahanan dengan memakai rompi tahanan berwarna orange dan membawa ransel perlengkapan sehari hari.
“Pada hari ini dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut didalam perkara yang pembangunan jembatan di gegeran saudara sdt (inisial) kami tahan 20 hari kedepan dan saudara ah (inisial) kami tahan 20 hari kedepan. Saudara sdt terkait pembangunan jembatan di gegeran dan saudara ah terkait dengan perusda.”jelas Mirzantio sh
Terkait perkara masing masing kalau yang terkait tersangka sdt perkaranya tahun 2016-2017 terkait pembangunan jembatan gegeran diduga merugikan keuangan Negara Rp. 212 juta dari total proyek sekitar Rp.600-700juta.
“ Sdt selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan(TPK) tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya(RAB) yang ditentukan dan sebagian Dana Desa tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya serta terjadi rekayasa dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 untuk Pembangunan Jembatan Gantung sehingga terdapat perbuatan melawan hokum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Desa Gegeran sebesar Rp.213.684,846;”papar Kasi Inteligen Kejari
Kemudian dalam perkara yang perusda tahun 2010-2011 kerugian negara kurang lebih 1 miliar rupiah. Ditambahkan Mirzantio sh selama 20 hari dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawatimur.
“Penahanan selama 20 hari dilakukan untuk persiapan penuntutan. Perkara ini sudah dilimpahkan ke penuntut umum untuk selanjutnya penuntut umum dalam 20 hari kedepan akan melimpahkan kepada pengadian tipikor di Surabaya.”tegas Mirzantio
Editor : Asrinuryani